
Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menegaskan, jika hasil rapat Paripurna ke-25 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim, maka DPRD akan langsung bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bagi Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim itu, hasil paripurna sebenarnya sudah sah karena ada aturan tata tertib (tatib) yang mengatakan paripuna harus dilaksanakan dengan forum hadir minimal 38 anggota DPRD, dan dipimpin oleh 3 unsur Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan.
“Jadi secara keabsahan, paripurna sudah beres. Karena secara aturan kelembagaan sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah, maupun Tatib DPRD Kaltim,” jelas Sarkowi sapaan akrabnya di Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (15/11/2021).
Jika kemudian gubernur tidak menyetujui atau tidak mengakui hasil paripurna, itu bukan bukan wilayah gubernur melainkan wilayah lembaga DPRD.
“Sehingga gubernur maupun wakil gubernur tidak punya hak untuk menilai sebuah agenda di DPRD. Tidak boleh dia masuk mencampuri masalah DPRD. Harusnya ketika dia menerima surat dilihat dulu secara proses yang ada. Kewenangan gubernur apa, tugas gubenur apa. itu laksanakan surat administrasi dong,” tegasnya.
Sarkowi manambahkan, gubernur hanya berdiri sebagai administrasi. Meski UU mengatakan pemerintah daerah adalah wakil pemerintah pusat di daerah, bukan berarti gubernur mencampuri dinamika yang terjadi di dalam DPRD.
“Jangan kemudian masuk mencampuri urusan (pro kontra) DPRD. Gubernur tidak boleh mencampuri prosedur DPRD Kaltim, ia hanya sebagai administrasi. Hasil paripurna juga sudah dibacakan Sekwan, ada nomornya,” tandas Sarkowi.