Samarinda – Nidya Listiyono Anggota DPRD Kaltim, gelar sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Minggu (31/7/2022) di Jalan Wijaya Kesuma,Kecamatan Samarinda Ulu.
“Tujuan sosialisasi ini untuk memacu dan mengedukasi masyarakat. Ternyata pembayaran pajak hari ini murah, mudah, ada penghapusan denda, bahkan ada hadiahnya. Ada banyak terobosan dalam hal pembayaran,” jelas legislator Partai Golkar yang akrab disapa Tio itu.
Menurutnya, ia akan terus berkoordinasi dengan Bapenda Kaltim untuk reporting dan update pendapatan dari pajak. Hal itu dilakukan demi keterbukaan informasi yang bisa diakses siapa pun dan dari manapun.
“Hal ini juga sebagai salah satu upaya agar target-target pendapatan asli daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim bisa meningkat. Kita berharap APBD secara keseluruhan bisa didapat 12-14 triliun rupiah. Potensi pajak yang besar ada di pajak kendaraan bermotor dan alat berat,” kata Tio.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu, mengimbau kepada perusahaan maupun perorangan yang memiliki plat nomor polisi luar Kaltim agar segera melakukan proses balik nama.
“Jangan sampai menikmati jalanan kita, namun bayar pajaknya di kota asal kendaraan di luar Kaltim,” sentil Tio.
Sosper ini digelar selama 3 hari (31 Juli – 2 Agustus 2022).. Sosper juga dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati dan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim Ramaon D Saragih.