SAMARINDA: Infosatu.co dan Insitekaltim bagian dari MSI Group kembali meraih sertifikat verifikasi faktual dari Dewan Pers (DP)
Sertifikat periode kedua tersebut resmi diraih setelah sebelumnya perusahaan pers ini mendapatkan sertifikat verifikasi pada 21 Mei 2021.
Setelah lima tahun, proses verifikasi kembali dilakukan dan Infosatu.co serta Insitekaltim dinyatakan terverifikasi faktual pada 2 September 2026.
Direktur Utama Insitekaltim Sucilawati menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan status verifikasi merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran perusahaan.
“Kami bersyukur karena sertifikat kedua ini bisa kita raih kembali. Terimakasih untuk semua tim hebatku yang sudah berjuang bersama,” ujarnya di Kantor MSI Group Jalan Adam Malik, Jumat, 25 September 2026.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Infosatu.co dan Insitekaltim Samsul Arifin mengapresiasi kerja seluruh tim, baik reporter di lapangan maupun jajaran ofisial pendukung yang terlibat dalam proses verifikasi.
“Tidak mudah memenuhi proses ini sampai sertifikat bisa diraih hari ini. Tapi dengan kerja keras dan semangat seluruh tim, hasil baik ini bisa diraih,” kata Samsul.
Ia mengatakan, tantangan industri media ke depan semakin besar. Selain persaingan antarperusahaan media, perkembangan media sosial juga menjadi tantangan yang terus berkembang.
Menurut Samsul, kondisi tersebut menuntut media massa untuk tetap menjaga kualitas pemberitaan, sekaligus menghadirkan informasi yang aktual dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kompetisi media ke depan akan semakin ketat, ditambah lagi booming media sosial yang nampaknya masih akan terus menjadi pesaing terberat media massa hingga beberapa waktu ke depan,” ujarnya.
Di tengah kondisi ekonomi yang turut terdampak kebijakan keuangan nasional, Samsul memastikan Infosatu.co dan Insitekaltim tetap berupaya mempertahankan kualitas kerja jurnalistik dan memberikan informasi terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur.
“Sekali lagi selamat, dan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras teman-teman. Kita akan terus berikan kerja-kerja media yang terbaik untuk Kaltim dan Indonesia,” jelasnya.
Verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari upaya Dewan Pers membangun ekosistem pers yang profesional dan bertanggung jawab. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2023, proses tersebut mencakup pendataan, verifikasi administrasi dan faktual, pemantauan, hingga perpanjangan sertifikat.
Sertifikat terverifikasi faktual berlaku selama lima tahun. Hingga Juli 2026, Dewan Pers mencatat sebanyak 126 perusahaan pers telah menjalani verifikasi faktual, dengan total 1.118 perusahaan pers terverifikasi.
Verifikasi tersebut menjadi salah satu instrumen Dewan Pers dalam mendorong tata kelola perusahaan pers agar tetap profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.

