SAMARINDA : Melayani masyarakat secara optimal, hanya dapat dilaksanakan bila kinerja dan laporan dikerjakan secara profesional. Karenanya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, mendorong pihaknya agar dapat menyusun laporan keuangan yang ber-Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) sehingga dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dorongan tersebut berhasil mengantarkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menoreh prestasi atas kinerja lembaga serta aparatur pada kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023. Berlangsung di Aula KPPN Kota Samarinda, Jalan M. Yamin, Senin (30/1/2023).
Kegiatan yang didasari atas ketentuan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Pmk-210/PMK.05/2022 itu, bertujuan untuk melakukan koordinasi membahas permasalahan implementasi ketentuan baru, dengan disertai pemaparan berupa langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Riandi Tampubolon hadir dan menerima 2 penghargaan untuk Kemenkumham Kaltim.
Pertama, penghargaan atas prestasinya sebagai peringkat I atas Pelaksanaan LPJ Bendahara Pengeluaran Tercepat dan Terakurat, Kedua, penghargaan atas prestasinya sebagai peringkat II atas Pelaksanaan Rekonsiliasi Tercepat dan Terakurat Kategori Pagu Besar.
“Ya tentunya suatu kebanggaan atas prestasi yang telah diraih, semoga dapat memicu semangat kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim agar terus meningkatkan kualitas kerjanya terutama dalam penyusunan laporan keuangan,”ungkapnya.
Lanjutnya, sebagaimana disampaikan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1047/MK.05/2022 dan materi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) membawa ketentuan baru dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023.

