
Bontang – Masyarakat miskin Bontang capai 46 orang. Oleh sebab pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD berupaya mengurangi angka kemiskinan dengan di rancang peraturan daerah (raperda) penanggulangan kemiskinan.
Raperda penanggulangan kemiskinan yang berisikan 12 Bab dan 35 pasal, merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Bontang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Raking mengatakan berdasarkan kriteria dan syarat orang miskin Kota Bontang sendiri hampir tidak ada orang miskin. Sementara di lapangan malah sebaliknya.
“Misalnya tidak punya rumah, tidak mampu lagi bekerja dan tinggal sendiri (keluarga tunggal). Tapi kita tidak melihat syarat itu,” tuturnya kepada Narasi.co, Senin (19/9/2022) sore.
Menurutnya, ciri khas dan syarat miskin yang sudah ditetapkan, tidak dapat menjadi tolak ukur penentuan miskin dan tidaknya seseorang.
“Contohnya seperti wilayah pesisir Bontang yang hidup apa adanya. Artinya yang didapat hari ini untuk makan hari ini. Begitu juga dengan motivasi pendidikan yang mana di sana masih sangat rendah. Nah ini bagian dari contoh orang miskin,” tuturnya.
Oleh sebab raperda ini akan mengatur program penanggulangan kemiskinan dengan tujuan utama mengurangi kemiskinan, dengan memperhatikan segi pendidikan, kesehatan, kemandirian dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Target kita menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.
“Hari ini baru kita bahas di pandangan umum dan pembahasan isi per bab- nya, nanti akan bahas lagi ke depannya,” tandasnya.

