SAMARINDA : Di tengah pro kontra antara DPRD dengan Pemkot Samarinda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Samarinda, akhirnya disahkan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Pengesahan tersebut digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).Ditandai dengan penandatanganan berita acara Nomor 180/ 001 /HK-KS/ II /2023.
Hadir Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah serta Forkopimda dan jajaran aparatur di lingkungan Pemkot Samarinda,
Wali Kota Andi Harun menyampaikan, pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda menjadi Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2023 adalah sebuah langkah Pemkot Samarinda tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 adalah bagian dari pembangunan NKRI, dengan semangat otonomi daerah dalam mengelola dan menata ruang wilayah. Dan ini telah melewati proses yang panjang sesuai intruksi pemerintah pusat sehingga kita laksanakan pengesahan hari ini,”ungkap Andi Harun dalam sambutannya.
Tertuang dalam berita acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/ 001 /HK-KS/ II /2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda. Penetapan Raperda tersebut menjadi Perda atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.
Bahwa sesuai Berita Acara Penutupan Sidang Paripurna Nomor : 197/396/020 tanggal 14 februari 2023 yang intinya DPRD Kota Samarinda menyerahkan kembali Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 kepada Pemkot Samarinda.
Kemudian, bahwa Pemkot Samarinda telah mendapat persetujuan substansi (persub) melalui Surat Dirjen Tata Ruang Nomor: PK-01/ 1108-200/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan Pemkot Samarinda berkewajiban melakukan persetujuan bersama dengan DPRD Kota Samarinda paling lambat tanggal 13 Februari 2023.
Sebagaimana PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Junto Surat Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Nomor : 155/UM-200.12.PB.07.01/II/2023 tanggal 3 Februari 2023 perihal tindak lanjut Persub RTRW Kota Samarinda, menegaskan penetapan Perda RTRW Kota Samarinda paling lambat 13 Februari 2023.
Selanjutnya, bahwa Pemkot Samarinda sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Internasional Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa barat, menyampaikan kepada seluruh kepala daerah dapat mengawal Perda RTRW di daerah.
Mematuhi PP Nomor 21 tahun 2021 dalam hal rancangan Perda Kota tentang RTRW sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan Raperda tentang RTRW Kota paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat Persub dari Kementerian ATR/BPN.
“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan untuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta peraturan pemerintah pusat, maka saya menetapkan Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 ini menjadi Perda,” tegasnya.

