

SAMARINDA : Anggota DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan, sebagai lembaga yang aktif mendeteksi ke luar masuknya warga negara asing (WNA) Kantor Keimigrasian harus mengantisipasi dan mengawasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin atau ilegal di wilayah Kaltim khususnya Samarinda. Dengan mewajibkan setiap perusahaan melaporkan data tenaga kerjanya termasuk TKA kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk dilakukan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Joni Sinatra Ginting, memberi atensi terhadap masuknya TKA melalui sejumlah perusahaan yang ada di Kota Samarinda. Dalam hal ini, Pemkot Samarinda melalui dinas terkait hendaknya memastikan perusahaan yang mempekerjakan TKA telah memiliki izin (legal) untuk bekerja serta tidak memiliki kesenjangan pendapatan dengan tenaga kerja lokal.
Dijelaskannya laporan data tenaga kerja perusahaan tersebut selain sebagai perhatian untuk mencegah TKA ilegal, juga untuk mengetahui spesifikasi serta kualifikasi para pekerja TKA yang sama dengan tenaga kerja lokal hendaknya mendapat pendapatan yang sama dan berkeadilan.
“Ya kita meminta agar perusahaan memberikan keadilan pendapatan terhadap tenaga kerja lokal dengan TKA terhadap jenis pekerjaan yang sama, jangan sampai ada diskriminasi pendapatan,” ungkapnya beberapa waktu lalu di Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
Politisi Demokrat itu menuturkan, terhadap jenis-jenis pekerjaan yang umum dan standar dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal hendaknya memprioritaskan tenaga kerja lokal daerah untuk dapat bekerja. Namun jika mempekerjakan TKA, maka pendapatannya juga harus sama seperti pendapatan tenaga kerja lokal.
Kecuali sebut Joni, jenis-jenis pekerjaan atau jabatan strategis yang memiliki kualifikasi keahlian khusus, tidak menjadi masalah untuk dapat memanfaatkan TKA. Dengan catatan harus ada proses transfer ilmu dan teknologi bagi tenaga kerja lokal serta membayar pajak terhadap daerah atau negara.
Dengan demikian sebagai perwakilan rakyat di Kota Samarinda ia juga mengingatkan bagi investor yang melakukan investasi di Kaltim khususnya di Samarinda agar sebaiknya tidak ada deskriminasi pendapatan terhadap TKA.
“Kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu, keahlian pekerjaan khusus itu boleh. Namun kalo misal level pekerjaan menengah dan sama itu tidak boleh ada perbedaan pendapatan, Kalau itu terjadi justru akan menimbulkan gejolak,” tegasnya.

