

SAMARINDA : Warga menuntut pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dimana sejak 11 tahun lalu belum dibayar oleh pemerintah.
Keresahan ini, diapresiasikan warga dengan cara melakukan penutupan jalan pada 13 Februari 2023, menuntut ganti rugi atas lahan yang sampai saat ini belum kunjung selesai. Pasalnya sejak tahun 2012, Pemrov Kaltim menjanjikan proses pembayaran ganti rugi lahan. Namun hingga saat ini sebanyak 31 orang dengan luas 5,6 hektare dengan panjang jalan yang diklaim warga sekitar 7,8 kilometer belum dibayar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menegaskan, Pemprov Kaltim patut membayar ganti rugi tanah masyarakat tersebut. Wajar masyarakat melakukan tindakan ini, karena atas dasar keresahan warga yang tak kunjung mendapatkan kepastian pembayaran hak atas tanahnya.
“Mereka menutup jalan karena menuntut hak atas lahan atau tanah mereka yang belum dibayar setelah pembangunan jalan tersebut. Maka solusinya Pemprov Kaltim harus bayar,” kata Joni di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (21/2/2023).
Sebut dia, solusi pembayaran pembebasan lahan masyarakat menjadi jalan ke luar mutlak yang harus dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim. Sebab persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat setempat, apalagi dengan rentang waktu yang sangat lama (bertahun-tahun) hak masyarakat digantung seperti yang bterjadi saat ini.
Meski tidak mengikuti secara rinci persoalan tersebut, sebut Jon yang menjadi catatan juga tentunya adalah masyarakat harus benar-benar memastikan dokumen kepemilikan tanah mereka dan pemerintah dapat menjalankan prosedur pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat harus memastikan dokumen kepemilikan atas lahannya, sehingga pemerintah dapat membayar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

