

SAMARINDA : Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang diinisiasi Komisi IV DPRD, telah digelar di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ilir Jalan Marsda A Saleh, Jumat (24/2/2023).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, selain untuk menyebarluaskan produk hukum inisiasi DPRD Kota tentang Pembangunan Ketahanan keluarga, sekaligus pemberian edukasi pemahaman muatan-muatan peraturan untuk mengatasi beberapa permasalahan keluarga di Kota Samarinda.
Sosialisasi tersebut diharapkan, masuk ke dalam tim pembahasan panitia khusus (pansus) Komisi IV yang diketuai oleh Sri Puji Astuti mendapatkan sejumlah masukan, usulan serta aspirasi dari masyarakat Kota Tepian.
“Sosper ini juga langkah kita (Komisi IV) untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat, segala masukan dan usulan sebagai bahan pertimbangan kita nantinya untuk melakukan pembahasan lebih mendalam,” ungkapnya.
Sebagai sistem pengambilan keputusan bottom-up (dari bawah ke atas), dijelaskan, aspirasi masyarakat merupakan salah satu domain penting sebagai subjek kebijakan, agar produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodir semua kepentingan warga Kota Tepian.
Dijelaskan, dengan ragam corak masukan dari masyarakat dapat memperkaya segala solusi terhadap berbagai permasalahan sosial keluarga yang terjadi. Misalnya kata dia menanggulangi permasalahan KDRT, pernikahan dini, perekonomian keluarga hingga pada perceraian.
Lebih lanjut, politisi partai Gerindra itu menerangkan , sosialisasi Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan keluarga kota Samarinda yang lebih baik.
“Tentunya masyarakat dapat memahami pentingnya ketahanan keluarga serta ikut andil dalam pembentukan Raperda Ketahanan Keluarga,” terangnya.

