

SAMARINDA : Komisi I DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua LPMK tidak boleh merangkap jabatan serta terikat dengan partai politik.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (hearing) bersama Kabag Pemerintahan dan Hukum Pemkot Samarinda, Camat, Lurah, Ketua LPM Kelurahan dan Kecamatan Se Kota Samarinda. Di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).
Joha Fajal menerangkan hearing tersebut diselenggarakan pihaknya karena berangkat dari aduan dari ketua LPM Kota Samarinda yang melaporkan adanya tindakan pelanggaran dari hasil pemilihan serta struktur kepengurusan LPMK di Kota Samarinda.
“Kita menggelar rapat karena ingin mendudukkan sederet persoalan dari LPMK di Kota Samarinda. Berdasarkan hearing tadi ada ketua LPMK yang merangkap juga sebagai ketua RT, dan juga sebagai ketua partai politik tertentu,” ungkapnya kepada awak media
Dijelaskannya DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan mengarahkan bahwa perjalanan roda organisasi LMPK Kota Samarinda harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni sesuai Perda Nomor 8 tahun 2019.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa juga mengintruksikan tidak boleh ketua KPMKP memiliki rangkap jabatan dan terikat partai politik.
Politisi Partai Nasdem tersebut menuturkan sebagai objek kebijakan publik, LPMK hendaknya cermat memahami serta mentaati perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebutnya penafsiran di masyarakat yang mendasari ketua RT dapat merangkap sebagai ketua LPMK karena pada Perda No 8 tahun 2019 menarasikan setiap warga negara Indonesia punya hak untuk dipilih dan memilih, sebut Joha itu kurang tepat.
Dijelaskannya setiap individu memang punya kesempatan dipilih dan memilih, tetapi pada saat terpilih tidak boleh merangkap jabatan. Artinya harus melepaskan salah satunya yakni mundur dari ketua RT atau misal mundur dari kepengurusan partai politik (jika terikat parpol).
“Ya jelas berdasarkan peraturan pemerintah hingga perda mengatur ketua LPMK tidak boleh merangkap jabatan, dan terikat partai politik. Kami tetap mengarahkan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku (perda terbaru),” jelas pria kelahiran Ujung Pandang, 18 Februari 1967 itu.

