Samarinda – Keterbukaan informasi merupakan hak warga negara, serta mengejawantahkan pemerintahan yang demokratis. Sehingga, menjadi konsekuensi bagi badan publik untuk wajib terbuka kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim),Ramaon Dearnov Saragih, pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 kepada badan publik di wilayah Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, (14/12/2022) Rabu malam,
Dihadiri beberapa badan publik serta perwakilan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.
Dihadapan awak media Ramaon mengatakan,pemberian penghargaan tersebut, berdasarkan penetapan hasil e-monitoring dan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KI Kaltim Nomor 001/KEP/Kaltim/XII/2022. Penilaian e-monitoring dan kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi meliputi 6 indikator yaitu aspek saranan dan prasarana, aspek kualitas informasi, jenis informasi, komitmen informasi, digitalisasi,serta pengadaan barang dan jasa.
Berikut sejumlah badan publik di wilayah Pemerintah Kaltim peraih penghargaan keterbukaan informasi tahun 2022 dari sembilan kategori masing-masing Badan publik informatif kategori penegak hukum kabupaten/kota se Kaltim, peringkat pertama diraih BNN Kota Balikpapan (skor nilai 74,46), kedua BNN Kota Samarinda (65,02) dan ketiga Kejaksaan Negeri Samarinda (55,16).Badan publik informatif kategori instansi vertikal kabupaten/kota se Kaltim, peringkat pertama diraih Rutan Kelas II B Tanah Grogot (nilai 83,94), kedua Lapas Gemilang Kota Bontang (76,03), dan ketiga Bea dan Cukai Sangatta (74,16).Badan publik informatif kategori penyelenggara pemilu kabupaten/kota, peringkat pertama Bawaslu Kabupaten Kukar (85,64), kedua Bawaslu Kabupaten PPU (82,83) dan tiga Bawaslu Kota Bontang (73,06).Badan publik informatif kategori BLUD kabupaten/kota dan provinsi, peringkat pertama RSUD AW Syahrani Samarinda (95,67), kedua RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda (94,22) dan ketiga RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (84,85).
Selanjutnya, badan publik informatif kategori Yudikatif kabupaten/kota se Kaltim, peringkat pertama Pengadilan Agama Tenggarong (98,30), kedua Pengadilan Agama Samarinda ( 96,01) dan ketiga Pengadilan Agama Sangatta (94,94).Badan publik informatif kategori instansi vertikal Provinsi Kaltim, peringkat pertama diraih Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kaltim (88,95), kedua BKKBN Kaltim (83,68), dan ketiga Bawaslu Kaltim (76,92).Badan publik informatif kategori BUMD/Perusda/Perumdam kabupaten/kota dan Provinsi Kaltim. Peringkat pertama diraih PT BPD Kaltimtara (86,36), kedua PDAM Batiwakkal Berau (81,49) dan ketiga PT Melati Bakti Satya Kaltim (42,88).