

SAMARINDA : DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Kota Bontang membahas inventarisasi peraturan daerah (perda) termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif.
Diwakili Anggota Komisi II DPRD Bontang H. Nursalam dan Bakhtiar Wakkang diterima Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah. Digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/3/2023).
Laila Fatihah menjelaskan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif yakni Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), tapi berubah menjadi PBG.
“Ya mereka bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda, Kami sampaikan tidak begitu efektif pelaksanaan PBG ini, untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah,” ungkap Laila sapaan akrabnya kepada wartawan usai kegiatan.
Pasalnya untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBGnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan tu menambahkan permasalahan Propemperda di Kota Samarinda dengan Kota Bontang hampir sama mengenai peraturan yang perlu penyesuaian serta koreksi untuk mengikuti peraturan diatasnya termasuk berkenaan dengan Omnibus Law.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan pihaknya bertandang ke DPRD Samarinda ingin mempelajari proses inventarisasi perda yang sudah tidak efektif serta penanganan produk hukum yang dihasilkan oleh legislasi Samarinda menyesuaikan dengan ketentuan peraturan diatasnya terutama kaitannya dengan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
Misal disebutkannya seperti Perda PBG yang telah disampaikan juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang di selesaikan DPRD Bontang. Kemudian peraturan tentang keuangan daerah berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU Nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga produk hukum di daerah perlu di sesuaikan.
“Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law, melihat kebijakan HKPD tadi,” ucap Nursalam kepada awak media.

