SAMARINDA: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari fraksi NasDem telah berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap lanjutan di tingkat pemerintah pusat.
Ketua DPW NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyatakan seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap tanpa kendala.
“Semua syarat yang diperlukan sudah clear. Dari DPRD Provinsi Kaltim ke Partai NasDem sudah tidak ada masalah. Sekarang tinggal menunggu proses lanjutan untuk diteruskan ke Provinsi,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 23 April 2026.
Celni yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Samarinda menjelaskan, tahapan berikutnya berada di kewenangan DPRD Kaltim untuk meneruskan usulan tersebut hingga mendapatkan persetujuan resmi.
Terkait nama pengganti, ia menegaskan partai tetap berpegang pada mekanisme yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, yakni berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu legislatif terakhir.
“Untuk nama, kita mengikuti aturan KPU. Suara terbanyak kedua. Jadi kita tetap sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Celni belum dapat memastikan waktu rampungnya proses PAW tersebut karena telah memasuki ranah DPRD provinsi.
PAW ini dilakukan untuk menggantikan anggota DPRD Kaltim dari NasDem, Kamaruddin Ibrahim, yang tersangkut kasus hukum.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan korupsi proyek di PT Telkom Indonesia.
Dalam kasus tersebut, Kamaruddin diduga terlibat proyek fiktif pengadaan barang dan jasa, termasuk program Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.
Ia diketahui telah menjalani penahanan sejak 7 Mei 2025 di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Sesuai mekanisme yang berlaku, kursi yang ditinggalkan akan diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.
Dalam hal ini, Andi Burhanuddin Solong menjadi kandidat pengganti setelah meraih 5.742 suara di Daerah Pemilihan Kaltim 2 (Balikpapan).
Diketahui, pengajuan PAW tersebut telah disampaikan sejak 3 Maret 2026 kepada KPU dan DPRD Kaltim.
DPW NasDem Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

