
SAMARINDA : M Udin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD
Provinsi Kalimantan Timur menemukan hal mengejutkan. Politisi Partai Golkar ini mengungkap ada aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahan yang masuk dalam dartar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
“Waktu kami lakukan peninjauan di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terdaftar dari 21 IUP palsu. Salah satunya adalah PT Tata Kirana Megajaya. Mereka masih melaksanakan kegiatan tambang ilegal,” ungkapnya usai sidang paripurna, Senin (13/3/2023).
Selain itu, Udin juga menemukan akitivitas yang melanggar ketentuan pertambangan yaitu terdapat stock pile batu bara yang tidak memiliki legalitas. Saat di lokasi ia hanya sampai di daerah stock pile atau penumpukan batu bara yang jaraknya tidak lebih dari 1 km dari pinggir jalan raya.
“Karena waktu itu hujan, kami tidak sampai melihat langsung. Ada tiga jembatan timbang (JT) di sana, tetapi hanya satu yang memiliki izin yang berkaitan dengan batu bara. Lucunya ada JT yang seharusnya digunakan untuk kelapa sawit, tetapi digunakan untuk batu bara,” terangnya.
Dari temuan Udin di lokasi, mobilitas angkutan batu bara tersebut menggunakan jalur umum. “Seharusnya aktivitas angkut bata bara menggunakan jalur khusus,” ucap Udin.
Pansus juga menerima laporan warga bahwa sebanyak 16 hektare lahan di Kutai Karanegara yang digunakan untuk pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, lantaran perusahan tersebut sudah masuk dalam daftar 21 IUP palsu.
“Pertambangan ilegal ini berada dalam wilayah kawasan IKN. Ini kan gak boleh dan menjadi sorotan nasional,” tutupnya.

