Samarinda – Wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako membuat hampir seluruh masyarakat Indonesia gempar.
Diketahui revisi kenaikan PPN tersebut muncul dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Perpajakan.
Mengutip dari kanal Youtube, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak membahas soal kebijakan PPN termasuk isu pungutan PPN pada sembako secara detail lantaran dokumen RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Hal itu disampaikan langsung dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/6/2021).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa draf RUU KUP telah dikirim kepada pimpinan DPR. Namun rincian PPN yang tertuang dalam RUU KUP belum dibahas lengkap lantaran belum dibacakan dalam paripurna.
“Karena dari sisi etika politik, kami belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum RUU KUP dibahas,” sebut Sri.
Karena itu adalah dokumen publik yang akan pihaknya sampaikan kepada DPR melalui surat presiden. Sehingga pihaknya tidak dalam posisi untuk menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan yang keluar sepotong-potong kemudian diblow up seolah menjadi sesuatu, apalagi melihat kondisi saat ini.

