JAKARTA: Menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan, memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir sekitar 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya, Sabtu (16/12/2023).
Dikatakan, pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir, dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Ditambahkan, pihaknya juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online. Sehingga dapat mengenali secara dini, aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Menurut Dian Ediana Rae, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya, dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar, ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK.
Selanjutnya PPATK yang mengambil tindakan-tindakan, untuk mencegah rekening nasabah tersebut, digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Diakui, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat, mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK.
Termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD).
Ini untuk mengidentifikasi, apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
“Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri,” ujarnya.
Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif. (*)

