SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di tahun 2023 telah membuat dua komitmen terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni penerbitan regulasi dan pemberian perlindungan pekerja rentan.
Komitmen tersebut pun telah dipenuhi. Pertama, tertanggal 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kedua, tertanggal 5 Juli 2023 dengan dilaunchingnya 100.000 Pekerja Rentan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada eranya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya terus berlanjut sampai dengan hari ini.
Akmal mengaku, regulasi ini sebenarnya juga telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda yang menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se Indonesia, mulai gubernur dan bupati maupun wali kota untuk menyiapkan produk hukum tentang perlindungan tenaga kerja.
“Ternyata, sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud. Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan sistem,” kata Akmal dihadapan Tim Penilai dipimpin Diana Prapto Raharjo dan Sekretaris Tim Penilai Hendra Nopriansyah.
Hal itu ia katakan saat didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi, dan Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim Dasmiah mengikuti Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2024, di Jakarta secara daring, Jumat (26/4/2024).
Ia memaparkan, jaminan perlindungan 100.000 pekerja rentan yang diberikan Pemprov Kaltim di tahun 2023 memberikan dampak peningkatan UCJ di wilayah Kaltim dari Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja di Desember 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 14,23%.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak lepas dari adanya dukungan regulasi yang dilakukan Pemprov Kaltim. Bahkan, sejak November Tahun 2022 dikeluarkan SE kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta agar memastikan kepatuhan terhadap perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pekerjanya.
Selain itu, juga didorong pemberian CSR bagi pekerja rentan di ekosistem perusahaan itu sendiri baik kepada masyarakat di sekitar perusahaan atau yang lainnya. Pada Juni 2023, diterbitkan Pergub 19/2023 sebagai salah satu dasar pemberian perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi.
Selanjutnya, pada Juli 2023 diterbitkan Keputusan Gubernur Kaltim yang berisi tentang by name by address (BNBA) 100.000 Pekerja Rentan yang tersebar di seluruh kabupaten kota.
“Artinya, dalam kondisi ini kepatuhan perusahaan diutamakan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. Contohnya, jaminan sosial bagi tenaga keria tersebut,” tegasnya.
Ketua Tim Penilai Diana Prapto Raharjo mengapresiasi Pj Gubernur Akmal Malik yang sangat informatif ketika penilaian wawancara ini.
“Kami sangat mengapresiasi Penjabat Gubernur Akmal Malik, sangat informatif. Sangat senang dengan prespektif bapak, semoga sukses selalu,” pungkasnya.(*)

