Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Regulasi Pemberian Perlindungan Pekerja Rentan, Akmal Malik Beberkan Implementasi Pemprov
Diskominfo Kaltim

Regulasi Pemberian Perlindungan Pekerja Rentan, Akmal Malik Beberkan Implementasi Pemprov
Telah dibaca : 758 Kali.

R'Sya RahmadinaBy R'Sya Rahmadina26 April 2024Updated:26 April 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di tahun 2023 telah membuat dua komitmen terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni penerbitan regulasi dan pemberian perlindungan pekerja rentan.
Teks: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di tahun 2023 telah membuat dua komitmen terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni penerbitan regulasi dan pemberian perlindungan pekerja rentan.

Komitmen tersebut pun telah dipenuhi. Pertama, tertanggal 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kedua, tertanggal 5 Juli 2023 dengan dilaunchingnya 100.000 Pekerja Rentan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada eranya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya terus berlanjut sampai dengan hari ini.

Akmal mengaku, regulasi ini sebenarnya juga telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda yang menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se Indonesia, mulai gubernur dan bupati maupun wali kota untuk menyiapkan produk hukum tentang perlindungan tenaga kerja.

“Ternyata, sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud. Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan sistem,” kata Akmal dihadapan Tim Penilai dipimpin Diana Prapto Raharjo dan Sekretaris Tim Penilai Hendra Nopriansyah.

Hal itu ia katakan saat didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi, dan Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim Dasmiah mengikuti Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2024, di Jakarta secara daring, Jumat (26/4/2024).

Ia memaparkan, jaminan perlindungan 100.000 pekerja rentan yang diberikan Pemprov Kaltim di tahun 2023 memberikan dampak peningkatan UCJ di wilayah Kaltim dari Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja di Desember 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 14,23%.

Menurutnya, peningkatan tersebut tidak lepas dari adanya dukungan regulasi yang dilakukan Pemprov Kaltim. Bahkan, sejak November Tahun 2022 dikeluarkan SE kepada Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta agar memastikan kepatuhan terhadap perlindungan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pekerjanya.

Selain itu, juga didorong pemberian CSR bagi pekerja rentan di ekosistem perusahaan itu sendiri baik kepada masyarakat di sekitar perusahaan atau yang lainnya. Pada Juni 2023, diterbitkan Pergub 19/2023 sebagai salah satu dasar pemberian perlindungan pekerja rentan melalui APBD Provinsi.

Selanjutnya, pada Juli 2023 diterbitkan Keputusan Gubernur Kaltim yang berisi tentang by name by address (BNBA) 100.000 Pekerja Rentan yang tersebar di seluruh kabupaten kota.

“Artinya, dalam kondisi ini kepatuhan perusahaan diutamakan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. Contohnya, jaminan sosial bagi tenaga keria tersebut,” tegasnya.

Ketua Tim Penilai Diana Prapto Raharjo mengapresiasi Pj Gubernur Akmal Malik yang sangat informatif ketika penilaian wawancara ini.

“Kami sangat mengapresiasi Penjabat Gubernur Akmal Malik, sangat informatif. Sangat senang dengan prespektif bapak, semoga sukses selalu,” pungkasnya.(*)

Akmal Malik Pekerja Rentan UCJ
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleOnce Mekel Meriahkan Hari Musik Nasional di Big Mall Samarinda
Telah dibaca : 841 Kali.
Next Article Samarinda Targetkan Juara Umum di Porprov Korpri ke-3 Kalimantan Timur
Telah dibaca : 807 Kali.
R'Sya Rahmadina

Related Posts

Dispora Kaltim Pangkas Dana Hibah untuk KONI, NPCI Hingga Pramuka
Telah dibaca : 1.019 Kali.

9 Desember 2025

Seleksi Atlet Diperketat, Dispora Kaltim Hanya Berangkatkan yang Potensial Persembahkan Medali
Telah dibaca : 990 Kali.

9 Desember 2025

Gubernur Kaltim Lantik 3.223 ASN dan PPPK, Dorong Reformasi Kinerja Berbasis Hasil
Telah dibaca : 995 Kali.

9 Desember 2025

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 626 Kali.

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 639 Kali.

Rudy Mas’ud Respons Aksi 214 Lewat Instagram, Tak Temui Massa Saat Demo Berlangsung
Telah dibaca : 653 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 626 Kali.
Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.
DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.
Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 639 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.217 Kali.

8 Maret 20233,832 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.710 Kali.

2 Juli 20253,462 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.886 Kali.

8 Maret 20233,361 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 988 Kali.

20 Juni 20243,316 Views
Don't Miss
Ekonomi 22 April 2026

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 626 Kali.

SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mulai…

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 639 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.