BOGOR: Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut, Hartanto berharap Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal, dapat memperbaiki dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan, serta penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur.
Hal tersebut disampaikan Hartanto, saat membuka Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap Kedua, Tahun Anggaran 2024 di Bigland Sentul Hotel & Convention, Bogor.
Dalam siaran pers yang diterima narasi.co, Jumat (17/5/2024), Hartanto mengatakan, Bimtek ini bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas.
Utamanya kepada para pelaut Indonesia, sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal.
Ini wujud komitmen dan dukungan demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran. Guna menunjang visi Indonesia, sebagai poros maritim dunia.
Mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.
Bimtek diikuti 140 orang peserta dari berbagai perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan senantiasa melakukan perbaikan. Juga meningkatkan peran sebagai regulator khususnya dalam hal pelayanan,” tutur.
Ditambahkan, pelayanan secara digital diharapkan meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder.
Salah satunya dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024.
Sebagai informasi, peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Tidak hanya itu. Dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No 15 tahun 2016.
Sampai saat ini masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.
“Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” tambahnya.
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga sekaligus mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022 sebagai putusan yang Bersifat Tetap.
Putusan MA tersebut berisikan perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda.
Sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal, dilaksanakan oleh instansi yang berbeda.
Untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bimtek dihelat selama tiga hari mulai 15-17 Mei 2024.
Dengan Bimtek ini diharapkan bisa mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia. Khususnya di Indonesia.
Perhelatan ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).(*)