

SAMARINDA: Persoalan kepatuhan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dua gerai Mie Gacoan di Samarinda kembali menjadi sorotan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian. Namun, hingga saat ini belum ada respons yang dinilai memadai dari pihak pengelola usaha.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan terkait IPAL mereka. Padahal DLH sudah melayangkan surat dan kami masih menunggu respons dari pihak pengelola,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.
Deni menegaskan, sorotan tersebut menyangkut dua gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan M Yamin.
Menurutnya, berdasarkan tembusan dari DLH, pengelola dinilai belum memenuhi aspek kepatuhan, baik dalam pelaporan maupun pelaksanaan teknis pengelolaan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya keberadaan IPAL, tetapi juga pelaporan dan pengelolaannya yang harus dijalankan sesuai aturan,” katanya.
Ia menyayangkan alasan pengelola yang disebut masih harus berkoordinasi dengan kantor pusat di Jakarta sebelum memberikan tanggapan.
Menurut Legislator Gerindra itu, sistem perizinan yang terpusat melalui Online Single Submission (OSS) kerap menyulitkan koordinasi di daerah ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan usaha.
“Kami melihat komunikasi dengan daerah menjadi kurang maksimal, sehingga ketika ada persoalan kepatuhan, penyelesaiannya juga menjadi lambat,” ucapnya.
Komisi III pun memberikan waktu kepada pihak pengelola untuk merespons surat dari DLH. Jika tidak ada tindak lanjut, DPRD berencana kembali melakukan inspeksi lapangan ke lokasi usaha.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan pengelola menjalankan kewajiban pelaporan dan pengelolaan IPAL secara rutin dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPRD berharap seluruh pelaku usaha di Samarinda dapat mematuhi regulasi lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.

