

SAMARINDA: Penataan kawasan sempadan sungai di Kota Samarinda diprediksi tidak hanya menghadapi tantangan teknis, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial akibat relokasi warga yang telah lama bermukim di bantaran sungai.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai payung hukum penataan kawasan.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengakui penataan sempadan sungai tidak bisa dilepaskan dari dampak sosial yang akan dirasakan masyarakat.
Namun, menurutnya, regulasi justru diperlukan agar proses relokasi memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mekanisme pemberian ganti rugi.
“Kalau kita ingin mengatasi banjir, salah satunya dengan normalisasi sungai dan pengangkatan sedimen. Persoalannya, akses alat berat sering terhambat karena sudah ada permukiman di bantaran sungai. Karena itu harus diatur,” ujarnya di Samarinda, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia mengatakan opsi relokasi menjadi salah satu bagian yang diakomodasi dalam Raperda. Meski demikian, pelaksanaan teknis nantinya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Achmad, selama ini pemerintah hanya memiliki dasar berupa peraturan wali kota yang dinilai belum cukup kuat untuk menangani persoalan relokasi dan dampak sosial yang menyertainya.
“Perda ini mengatur seluruh regulasinya, termasuk soal relokasi dan dampak sosialnya. Selama ini dasar hukumnya belum kuat,” katanya.
Dalam pembahasan, Pansus juga mengatur skema kompensasi bagi warga terdampak. Nilai ganti rugi disebut akan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan lain, seperti aturan mengenai batas sempadan sungai.
Meski relokasi kerap menimbulkan penolakan di berbagai daerah, Achmad mengklaim hasil sosialisasi yang dilakukan selama beberapa bulan menunjukkan mayoritas masyarakat justru menyambut positif keberadaan Raperda tersebut. Warga disebut menginginkan adanya kepastian hukum agar tidak sewaktu-waktu digusur tanpa memperoleh kompensasi.
“Masyarakat merasa lebih terlindungi. Selama ini mereka waswas kalau sewaktu-waktu digusur dan tidak mendapatkan penggantian,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengalaman penataan kawasan di Jalan Tarmidi. Saat itu pemerintah telah membayarkan ganti rugi kepada warga, tetapi pembangunan turap belum terlaksana karena keterbatasan anggaran.
Akibatnya, kawasan yang telah dikosongkan kembali dimanfaatkan sehingga pemerintah harus menghadapi persoalan baru.
Pengalaman tersebut, menurut Achmad, menjadi pelajaran penting bahwa penataan kawasan bantaran sungai tidak cukup hanya dengan relokasi, tetapi juga harus dibarengi kepastian pelaksanaan pembangunan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Pansus III menargetkan draf final Raperda Sempadan Sungai diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) pada akhir bulan ini. Setelah itu, pembahasannya akan dijadwalkan bersama Pemerintah Kota Samarinda sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

