Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Bawaslu RI Rekomendasi Calon Bupati Edi Damansyah Diskualifikasi, Ini Tanggapan Surya Irfani
Politik

Bawaslu RI Rekomendasi Calon Bupati Edi Damansyah Diskualifikasi, Ini Tanggapan Surya Irfani
Telah dibaca : 810 Kali.

BossMSI2023By BossMSI202319 November 2020Updated:17 Desember 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

Samarinda – Dinamika politik Pilkada di Kutai Kertanegara (Kukar), masih memanas sejak adanya surat rekomendasi Bawaslu RI. Surat Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 tersebut meminta KPU RI mendiskualifikasi calon bupati Kukar Edi Damansyah.

Dimana Edi dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Jenis pelanggaran diduga terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon.

Sejak surat itu beredar, muncul reaksi kubu pendukung Edi Damansyah dan kubu lawan yakni kotak kosong (kokos).

Terlihat kedua kubu ini dalam waktu berbeda menggelar demonstrasi di Kantor KPU Kukar.

Pendukung Edi meminta KPU melanjutkan tahapan Pilkada dan mengevaluasi surat rekomendasi tersebut, sementara massa kokos meminta KPU memproses surat diskualifikasi sebagaimana rekomendasi. Situasi tegang mewarnai seputar isu diskualifikasi antar kubu.

Menanggapi masalah tersebut Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung meminta masyarakat baik pendukung Edi maupun kokos menahan diri agar situasi bisa lebih kondusif.

“Bagi kami sih, semua masyarakat Kukar harus menjaga segala kondusifitas di Kukar ya, jangan sampai pesta demokrasi ini terpecah. Jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan masyarakat dengan menunggangi dengan laporan yang dilayangkan Bawaslu pusat,” ungkap Galeh kepada awak media, Rabu (18/11/2020)

Galeh menyarankan jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan penyelenggara pemilu bisa menempuh jalur hukum. Hal tersebut kondusifitas bisa terjaga.

Mengenai surat rekomendasi tersebut, Galeh menyebut hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui persis duduk perkara laporan yang dilayangkan pelapor ke Bawaslu RI maupun bentuk rekomendasinya.

Karena itu, Galeh mengaku para pihak menahan diri menunggu hasil keputusan KPU RI.

Sesuai mekanisme, lanjut Galeh, surat Bawaslu RI akan ditujukan ke KPU RI sesuai tingkatannya.

Karena itu pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi ataupun surat tembusan mengenai rekomendasi tersebut.

“Kami tidak pernah dapat tembusan surat itu, kami tahunya dari media juga,” tegas dia.

Selanjutnya, lanjut Galeh, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU RI bisa melalui KPU Provinsi ataupun kabupaten/kota.

“Kita belum bisa memastikan. Di KPU kan ada mekanisme bagaimana menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Bawaslu RI,” terang dia.

Untuk itu, tokoh masyarakat di sana (Kukar) yang memiliki kepentingan, harap menahan diri. Dalam artian tidak perlu memprovokasi masyarakat agar tidak menjadi informasi yang liar.

“Karena semuanya ada jalurnya, ada jalur konstitusional untuk keadilan,” sambung dia

Sementara itu,  pengamat politik Surya Irfani menilai Bawaslu tak hati-hati dalam memberi pasal sehingga muncul rekomendasi

Menururtnya  pasal yang dikenakan Bawaslu kepada Paslon, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.

“Bawaslu tidak hati-hati dalam penggunaan pasal, karena pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” ucapnya dilansir infosatu.co

Kata  Surya, tidak tepat jika yang diterapkan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Karena pasal tersebut menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu, sementara  Kukar itu Paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan. Tidak relevan dong kalau Paslon tunggal,” kata Surya, yang juga merupakan dosen Universitas Kutai Kartanegara.(foto_Ist))

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleKPU Bontang Berharap Masyarakat Aktif Awasi Pelaksanaan Pilkada
Telah dibaca : 512 Kali.
Next Article Anindya Bakrie: Indonesia Punya Ekonomi Skala Besar dan Growth Story yang Baik
Telah dibaca : 769 Kali.
BossMSI2023

Related Posts

Kehadiran Anggota Tak Penuhi Kuorum, Sidang Paripurna Hak Angket Ditunda
Telah dibaca : 667 Kali.

10 Juni 2026

Angka Stunting Kaltim Turun, Syahariah Minta Pengawasan Tetap Diperketat
Telah dibaca : 690 Kali.

19 Mei 2026

Masih Butuh Guru, Penghapusan Guru Honorer 2027 Dinilai Belum Cocok untuk Kaltim
Telah dibaca : 683 Kali.

19 Mei 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 615 Kali.

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 663 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 663 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 636 Kali.

SKB Bontang Buka Kesempatan Pendidikan bagi Warga Putus Sekolah
Telah dibaca : 632 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 615 Kali.
Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 663 Kali.
Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 663 Kali.
Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 636 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.410 Kali.

8 Maret 20233,836 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.865 Kali.

2 Juli 20253,465 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 5.067 Kali.

8 Maret 20233,364 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 1.115 Kali.

20 Juni 20243,320 Views
Don't Miss
Kaltim 13 Juni 2026

Penetrasi Internet Kaltim Tembus 80 Persen, Tantangan Hoaks Makin Besar
Telah dibaca : 615 Kali.

SAMARINDA: Di tengah tingginya penggunaan internet, masyarakat dihadapkan pada derasnya arus informasi di media sosial.…

Apresiasi Open Karate Tournament IKIP PGRI Kaltim, Seno Aji Berharap Bisa Cetak Atlit Berprestasi Nasional dari Kaltim
Telah dibaca : 663 Kali.

Open Karate Tournament Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim 2026, Diramaikan 360 atlet Mempertandingkan 493 Nomor
Telah dibaca : 663 Kali.

Toilet Sehat di Kawasan Pesisir Didorong Masuk Program Prioritas Jangka Panjang
Telah dibaca : 636 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.