SAMARINDA: Kalimantan Timur (Kaltim) masih kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil. Sehingga keberadaan guru honorer, masih sangat dibutuhkan.
Karenanya Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry meminta, rencana penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 31 Desember 2026 dipertimbangkan kembali.
“Kalau Kaltim secara fiskal masih memungkinkan, ya tetap dipertahankan dan kami juga sepakat , kalau itu dipertahankan. Faktanya , kita masih kekurangan guru,” ujar Sarkowi kepada media, Senin, 18 Mei 2026.
Diakui, pemerintah pusat memang melihat persoalan guru honorer secara umum di seluruh daerah.
Namun, kondisi setiap daerah berbeda, termasuk Kaltim yang hingga kini masih kekurangan guru di sejumlah wilayah.
“Kalau biasanya pusat itu melihat fenomena umum. Tetapi kemudian tergantung masing-masing daerah,” katanya.
Sarkowi menjelaskan, dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan kebijakan daerah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia berharap, kebijakan penghapusan guru honorer tidak diterapkan secara kaku dan tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah, menyesuaikan kebutuhan tenaga pengajar.
“Kalau seperti Kaltim dengan kekurangan guru selama ini, ya idealnya perlu dipertimbangkan lagi. Jangan kemudian sifatnya memberi instruksi dihapuskan, tapi diserahkan ke daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan guru honorer di Kaltim masih diperlukan, khususnya untuk sekolah-sekolah di wilayah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar ASN maupun PPPK.
“Faktanya kita ini masih kekurangan guru, khususnya lagi di daerah-daerah terpencil itu kekurangan sekali,” katanya.
Selain soal status kepegawaian, Sarkowi juga menyoroti, persoalan kesejahteraan guru honorer yang selama ini masih menghadapi kendala keterlambatan pembayaran gaji.
“Saya kira Dinas Pendidikan harus mengevaluasi supaya hak-hak guru honor ini juga diperhatikan, sehingga mereka bisa menerima gaji yang sesuai juga seperti PPPK dan ASN dalam pencairannya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung banyaknya guru honorer yang direkrut langsung oleh sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar yang mendesak.
Namun, penggajian mereka sering terkendala karena masih bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Karena faktanya sekolah-sekolah itu memang memerlukan. Nah, selama ini sering terkendala karena sumber dananya dari BOS sehingga secara administrasi sering ada kendala,” ujarnya.
Sarkowi berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dapat memberikan pendampingan agar hak guru honorer tidak terlambat dibayarkan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan guru non-ASN di sekolah negeri. Hanya diperbolehkan, bertugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan, menata status kepegawaian guru. Serta mendorong tenaga pendidik, mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN). Baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS), maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

