
KUKAR : Pihak Kecamatan Kembang Janggut menerapkan sistem pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) guna meningkatkan layanan publik.
Langkah inovatif ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat lokal seiring dengan dorongan percepatan reformasi birokrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut Suhartono melalui Kepala Seksi Pelayanan Umum Islamiah menjelaskan bahwa sistem PATEN ini hadir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih profesional, transparan, efektif, dan efisien.
Dengan sistem tersebut, kata Aslamiah, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten untuk mengurus administrasi dasar.
“Pelayanan ini berupa dokumen kependudukan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan semua pelayanan bisa diakses di tingkat kecamatan dengan standar mutu yang jelas,” ungkap Islamiah saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, sistem PATEN tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga dirancang untuk menjamin akuntabilitas.
Dalam pelaksanaannya, pihak kecamatan menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai alat ukur terhadap efektivitas pelayanan yang diberikan.
IKM ini menjadi instrumen evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami tidak hanya melayani, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai layanan kami. IKM menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan sistem ini sekaligus sebagai bahan koreksi ke depan,” tegasnya.
Lebih jauh, Islamiah menyampaikan bahwa sistem PATEN juga merupakan wujud nyata dari implementasi prinsip good local governance.
Ia menambahkan bahwa penerapan PATEN bukan sekadar perubahan teknis dalam mekanisme pelayanan. Namun, juga mencerminkan perubahan paradigma birokrasi menuju pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan sistem ini, berbagai jenis layanan administrasi seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, surat pindah, surat keterangan usaha, dan dokumen lainnya kini dapat diproses lebih cepat dan terpantau secara langsung di tingkat kecamatan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menjawab kebutuhan mereka dengan cepat dan tepat,” kata Aslamiah.
Ia berharap melalui penerapan sistem PATEN, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah semakin meningkat dan partisipasi warga dalam proses pelayanan pun tumbuh lebih aktif.
“Kami ingin membangun budaya pelayanan yang humanis dan responsif. Harapan kami, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tapi juga menjadi mitra dalam menciptakan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (Adv)