
SAMARINDA: Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras praktik penggunaan Jalan Nasional Poros Sangatta–Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh perusahaan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Jalan yang seharusnya menjadi akses publik dan penghubung strategis antarwilayah, kini digunakan sebagai jalur operasional hauling batu bara, tanpa adanya jalur pengganti yang layak.
Anggota Komisi III, Jahidin, yang juga berlatar belakang hukum, menyatakan bahwa aktivitas KPC tersebut melanggar prinsip tata kelola infrastruktur publik.
“Jalan itu adalah jalan negara, satu-satunya penghubung dari Berau ke Kutai Timur dan ke Samarinda. Tapi kini dimanfaatkan oleh KPC sebagai jalur angkut batu bara. Ini kan tidak benar,” ujar Jahidin, Jumat, 23 Mei 2025.
Jalan nasional yang dimaksud merupakan jalur vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antarwilayah.
Namun dalam praktiknya, KPC menggunakan jalur ini untuk angkutan tambang dengan sistem crossing di sejumlah titik.
Parahnya, pembangunan jalan alternatif yang dijanjikan belum juga rampung, meski penggunaan jalan nasional sudah berlangsung hampir satu tahun.
“Kalau memang ingin menggunakan, siapkan dulu jalan alternatifnya. Selesaikan penggantiannya, periksa kelayakannya, baru diizinkan. Ini belum dikerjakan, tapi sudah dimanfaatkan. Jelas ini penyimpangan,” tegas Jahidin.
Dalam rapat bersama DPRD, perwakilan KPC berdalih telah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait. Namun menurut Jahidin, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
“Rekomendasi itu bukan izin. Itu hanya syarat administratif untuk memperoleh izin resmi. Kalau belum ada izin sah, maka penggunaan jalan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Penggunaan jalan nasional oleh KPC juga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Setiap kali truk hauling menyebrang, petugas keamanan perusahaan menghentikan arus kendaraan umum, menyebabkan antrean hingga 20 menit.
“Truk batu bara mereka menyebrang, pengguna jalan distop. Ini mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan lainnya,” tambah Jahidin.
Menurutnya, jalan nasional adalah fasilitas umum, dan tidak boleh digunakan secara eksklusif oleh pihak swasta, bahkan jika perusahaan tersebut telah membayar kewajiban pajak.
“Kalau memang ingin menggunakan, harus ada penggantinya dulu. Jalan nasional itu bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Itu milik rakyat,” tegasnya.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
Komisi III mendesak pemerintah daerah, Kementerian PUPR, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan infrastruktur publik.

