JAKARTA: Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, menegaskan perlunya dukungan teknis dan regulasi yang memadai untuk mempercepat operasional klinik dan apotek desa.
Langkah ini sejalan dengan target pemerintah mengoperasikan Klinik Desa dan Apotek Desa secara masif pada akhir Agustus 2025.
Sesuai relaksasi aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pendirian, keberadaan gerai apotek dan klinik desa diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
“Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan yang ada, serta teknis operasional pengelolaan apotek dan klinik desa yang dimiliki setiap Kopdes Merah Putih,” ujar Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta pejabat lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Kopdes Merah Putih.
Ferry optimistis model bisnis Kopdes Merah Putih yang disusun Kemenkop akan semakin kuat dengan dukungan regulasi baru.
Ia menyebutkan bahwa peraturan Menkes yang direvisi akan segera diikuti kebijakan Kementerian Investasi terkait perizinan pengelolaan apotek dan klinik desa.
“Terkait izin operasional, sebaiknya dilakukan sekaligus secara kolektif. Presiden ingin semua cepat, jadi kita percepat. Melalui juknis yang sudah ada, sosialisasi akan kita gencarkan secara masif,” tegas Ferry.
Dalam aturan baru nanti, penjualan obat dan tarif layanan kesehatan di Kopdes diharapkan lebih murah dibandingkan harga di luar Kopdes.
Klinik desa akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan puskesmas, menyediakan layanan pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah.
Sementara apotek desa akan memastikan ketersediaan obat generik dan bermerek dengan harga terjangkau.
“Dengan model bisnis yang kuat, dukungan regulasi, dan kemitraan strategis, klinik dan apotek desa akan menjadi bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efektif,” tambah Ferry.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menambahkan, apotek desa cukup dikelola tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker dan tidak memerlukan perizinan baru selama berada di bawah kelembagaan koperasi desa.
Selain itu, Kemenkes akan menerbitkan buku saku pedoman operasional klinik dan apotek desa.
“Peraturannya nanti tidak lagi mengikuti aturan teknis konvensional. Tidak perlu IMB, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di koperasi desa,” jelas Dante.
Kemenkes juga akan menyederhanakan aturan kerja sama Kopdes dengan BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan pelayanan.
Targetnya, 15.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi penuh pada September 2025.
Wamendes PDTT Riza Patria menyatakan dukungan penuh terhadap penyederhanaan aturan operasionalisasi.
Pihaknya siap mengalokasikan dana desa bila diperlukan untuk mendukung pembiayaan.
“Hadirnya apotek dan klinik desa, lengkap dengan obat, bidan, dan dokter, menjadi bagian penting. Kalau perlu bantuan dana desa, akan kita formulasikan,” kata Riza.

