SAMARINDA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Sebuah warung di kawasan Loa Janan Ilir digerebek petugas pada Senin, 15 September 2025 setelah kedapatan menjual miras tanpa izin.
Dari lokasi, petugas mengamankan 710 botol miras berbagai merek.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi kali ini merupakan bagian dari agenda rutin penertiban.
Selain menyasar miras, razia juga menargetkan pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, hingga pengamen berkedok badut.
Namun fokus utama berada di Warung Daeng, Jalan Cipto Mangunkusumo, yang sudah berulang kali melanggar aturan.
“Tempat ini memang sudah sering menjadi sasaran karena terbukti tetap melanggar meskipun sudah pernah ditindak. Hari ini kami amankan 710 botol miras bercampur dari warung tersebut,” ungkap Anis.
Menurutnya, Satpol PP terlebih dahulu melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan aktivitas penjualan ilegal sebelum bergerak melakukan penggerebekan.
“Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum operasi. Jadi, target benar-benar valid,” jelasnya.
Operasi melibatkan puluhan personel Satpol PP dan sempat menyita perhatian warga sekitar.
Namun, penggerebekan berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik warung. Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Seluruh miras sitaan akan dijadikan barang bukti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Anis menegaskan, sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda administrasi hingga kurungan, bergantung pada putusan hakim.
“Kasus ini tetap akan disidangkan. Nantinya hakim yang memutuskan apakah dikenakan denda, penyitaan, atau sanksi lain. Yang jelas, ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” katanya.
Anis juga menegaskan bahwa miras yang diamankan dipastikan ilegal, karena dijual bebas di warung tanpa izin resmi.
Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20 yang melarang penjualan miras tanpa izin.
“Jelas ini ilegal, karena dijual bebas di warung tanpa izin. Sesuai Perda Tibum terbaru, pelanggaran seperti ini tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.

 
		 
