JAKARTA: Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dalam keterangan pers Selasa, 21 Oktober 2025, menyampaikan bahwa penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Langkah ini diambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Menhub Dudy.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.”
Penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah (DTP) pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2026;
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan selama masa Natal dan Tahun Baru.
Penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya, di antaranya:
1. PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen,
2. Penurunan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2 persen dan propeller sebesar 20 persen,
3. Penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50 persen,
4. Penurunan biaya pelayanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen,
5. Penurunan harga avtur di 37 bandara, serta
6. Perpanjangan jam operasional dan layanan bandara (advance dan extend operating hours).
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi menurunkan tarif tiket pesawat ini. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain memastikan penurunan harga tiket berjalan efektif, Kementerian Perhubungan juga akan fokus menjaga kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama periode liburan Natal dan Tahun Baru.

 
		 
