
KUTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menata sistem perlindungan bagi aparatur sipil negara dengan memperluas layanan konsultasi dan pendampingan hukum.
Upaya ini ditempuh melalui penguatan peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kutai Timur yang berada di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan setiap ASN memperoleh rasa aman ketika berhadapan dengan persoalan hukum, baik yang muncul dalam konteks kedinasan maupun pribadi.
Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, mengatakan pihaknya telah menata ulang mekanisme pendampingan agar lebih mudah diakses dan memberikan kepastian bagi pegawai.
Menurut dia, KORPRI Kutim tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai payung perlindungan ketika anggotanya berhadapan dengan masalah hukum.
“Kami berupaya memastikan ruang sekretariat bekerja lebih aktif sehingga pegawai yang membutuhkan perlindungan tidak berjalan sendiri,” ujar Misliansyah.
Layanan yang disediakan mencakup konsultasi awal, bantuan administrasi, hingga penunjukan kuasa hukum jika perkara memerlukan penanganan formal.
Dengan skema ini, ASN yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu lagi mencari bantuan secara individual tanpa arahan yang jelas.
“Bila ada pegawai yang menghadapi urusan hukum, kami menyiapkan tim untuk mendampingi, termasuk advokat bila dibutuhkan,” tambahnya.
Agar proses pelaporan tidak terhambat oleh kerumitan prosedur, BKPSDM menyiapkan mekanisme sederhana. Pegawai cukup datang ke kantor BKPSDM pada hari kerja dan menyampaikan persoalan yang dihadapi. Petugas akan melakukan verifikasi awal sebelum menentukan langkah pendampingan selanjutnya.
“Kami membuka pintu bagi siapa pun yang memerlukan bantuan. Datang saja dan sampaikan duduk perkaranya, nanti kami bantu menata prosesnya,” kata Misliansyah.
Selain memperkuat layanan di tingkat kabupaten, KORPRI Kutim mulai memperluas jaringan pendampingan hingga kecamatan.
Lima kecamatan telah memiliki petugas pendamping yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan BKPSDM untuk merespons lebih cepat laporan hukum dari ASN yang bertugas di wilayah.
Keberadaan para pendamping ini diharapkan mampu memberikan jangkauan perlindungan yang lebih merata, terutama bagi pegawai yang bertugas jauh dari pusat pemerintahan.
“Tugas mereka memantau, mengumpulkan informasi, dan segera memberi respons awal bila ada ASN yang membutuhkan bantuan,” ucap Misliansyah.
Masih terdapat 13 kecamatan yang akan menyusul pembentukan tenaga pendamping. Pemerintah daerah menargetkan struktur layanan ini dapat terbentuk secara menyeluruh agar perlindungan bagi pegawai tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten, tetapi juga menjangkau wilayah yang memiliki akses terbatas.
Melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan akses layanan hukum ini, Pemkab Kutai Timur berharap aparatur dapat menjalankan tugas tanpa beban berlebih saat berhadapan dengan masalah hukum.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir ketika pegawai membutuhkan perlindungan formal, sekaligus memastikan setiap layanan berjalan terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)

