
BONTANG: Keberlanjutan kerja tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bontang dipastikan tetap terjaga sepanjang pegawai mampu menjalankan kewajiban kerja sesuai kontrak dan tidak melakukan pelanggaran.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah tenaga non-ASN terkait sistem evaluasi dan perpanjangan kontrak kerja PPPK paruh waktu yang dilakukan setiap tahun.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, mekanisme evaluasi tahunan merupakan bagian dari tata kelola kepegawaian yang saat ini diterapkan pemerintah.
Menurutnya, sistem tersebut bukan berarti status PPPK paruh waktu menjadi tidak pasti, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.
“Ketika PPPK paruh waktu ini tidak melanggar kesepakatan dalam kontrak kerja, tentu tidak ada alasan untuk tidak melakukan perpanjangan,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat kini tengah menata sistem kepegawaian dengan menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di luar skema ASN dan PPPK.
Karena itu, pemerintah daerah juga tidak lagi diperbolehkan menambah pegawai outsourcing maupun tenaga kerja non-ASN di luar aturan yang telah ditetapkan.
“Poin utama dari kementerian adalah tidak ada lagi pengangkatan honorer baru. Jadi, kita tidak lagi mengangkat pegawai outsourcing atau pegawai lainnya di luar ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu,” katanya.
Andi Faiz menegaskan, selama pegawai tetap disiplin serta tidak tersangkut persoalan hukum maupun pelanggaran berat, maka peluang perpanjangan kontrak tetap terbuka setiap tahun.
Ia menyebut pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran serius seperti penyalahgunaan narkotika atau tindak kriminal.
“Kalau bermasalah, memakai narkoba atau terlibat kriminal, tentu ada sanksi. Itu bisa menjadi dasar pemberhentian,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui kondisi keuangan daerah tetap dapat memengaruhi kebijakan penghasilan pegawai ke depan. Namun, hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan penghentian status kerja PPPK paruh waktu.
“Kalaupun kemampuan keuangan daerah menurun, kemungkinan hanya ada penyesuaian terkait pendapatannya. Jadi bukan dalam posisi pemberhentian,” jelasnya.
Ia berharap tenaga PPPK paruh waktu tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan karena keberadaan mereka masih dibutuhkan dalam mendukung berbagai sektor pelayanan publik di Kota Bontang.
“Yang penting bekerja dengan baik, menjaga disiplin dan menjalankan tugas sesuai aturan. Selama itu dipenuhi, tentu peluang untuk terus bekerja tetap ada,” pungkasnya.

