SAMARINDA: Enam pemuda diamankan Sat Samapta Polresta Samarinda setelah diduga terlibat aktivitas perjudian di Jalan Bukit Alaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis, 27 November 2025, dinihari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110.
Satuan Samapta yang menerima laporan melalui Unit Patroli Beat 05 Regu 3 segera berkoordinasi dan meminta dukungan personel dari Beat 04 dan Beat 06. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas gabungan tiba di lokasi dan menemukan sekelompok orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.
Melihat kedatangan polisi, sejumlah orang langsung berusaha melarikan diri ke berbagai arah.
Namun petugas berhasil mengamankan enam orang, masing-masing berinisial MR (19), MA (16), MAG (21), AP (20), AR (17), dan MAS (22).
Selain para terduga pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, antara lain tiga unit sepeda motor, enam telepon genggam, uang tunai, serta satu set kartu domino jitak.
Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang temuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses pengamanan berlangsung, keenam terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, mengatakan bahwa laporan cepat dari warga sangat membantu petugas dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah kota.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Setiap informasi sangat berarti untuk mencegah potensi gangguan keamanan di Samarinda,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses penindakan di lokasi, situasi berlangsung aman dan terkendali tanpa adanya perlawanan berarti dari para terduga pelaku.

