SAMARINDA: Dua pria berinisial T (34) dan F (23) diamankan Unit Patroli Sat Samapta Polresta Samarinda usai diduga terlibat dalam pencurian puluhan oli dari sebuah gudang di kawasan Sungai Kunjang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 dinihari di Jalan Antasari, Gang Baisah, Kelurahan Teluk Lerong.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke layanan darurat Call Center 110 mengenai hilangnya 4 dus dengan total 48 botol oli dari sebuah gudang penyimpanan di Jalan Pondok Wira pada Rabu dini hari 26 November 2025.
Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian kemudian mengarahkan pelapor ke tempat tinggal para terduga pelaku.
Menerima laporan tersebut, Unit Patroli 110 Beat 07 Regu 3 segera bergerak menuju titik kumpul antara pelapor dan pemilik gudang.
Petugas kemudian menuju lokasi para terduga pelaku dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penelusuran awal di lapangan, barang hasil curian diketahui telah dititipkan di sebuah bengkel mobil di Jalan Padat Karya, Loa Bakung untuk dijual.
Personel Sat Samapta kemudian mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan awal, serta melakukan mediasi sebelum menyerahkan kasus tersebut ke unit Reskrim untuk pendalaman lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang melaporkan kejadian tersebut.
“Kecepatan dalam menanggapi laporan masyarakat adalah kunci. Keberhasilan quick response ini membuktikan bahwa Unit Patroli 110 selalu siap sedia 24 jam menjaga keamanan warga,” ujarnya.
Usai memastikan situasi kondusif dan menyerahkan para terduga pelaku beserta barang bukti awal ke penyidik, Unit Patroli Beat 07 Regu 3 melanjutkan patroli rutin di wilayah Sungai Kunjang untuk memastikan keamanan tetap terjaga.
Kasus pencurian ini selanjutnya ditangani unit Reskrim Polresta Samarinda untuk penyelidikan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

