SAMARINDA: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Puguh Harjanto menegaskan bahwa hingga awal Desember 2025 belum ada perkembangan terbaru terkait kebijakan penyaluran Dana Desa menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kondisi ini membuat banyak desa di Kaltim masih belum dapat mencairkan Dana Desa Tahap II.
Puguh mengatakan kebijakan nasional tersebut berdampak langsung pada desa yang telah sejak awal tahun menyusun desain anggaran dan perencanaan pembangunan.
Namun perubahan regulasi berulang membuat desa kesulitan mengejar target kinerja.
“Perubahan regulasi yang beberapa kali terjadi termasuk kebijakan Menteri Keuangan berdampak pada pencapaian kinerja desa. Kita berharap setiap kebijakan yang menyangkut desa bisa menunjang desain pembangunan,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa sampai hari ini belum ada sinyal perubahan atau tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait penyesuaian PMK 81/2025.
Kondisi tersebut, menurutnya, sangat berisiko menghambat serapan anggaran desa.
“Belum ada perkembangan dari PMK terakhir. Waktu juga sudah mepet, dan sangat disayangkan kalau nanti tidak terserap,” katanya.
Puguh menjelaskan bahwa polemik penundaan Dana Desa bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga mempengaruhi kecepatan pembangunan desa.
Apalagi, sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan secara nasional menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa penjelasan waktu pasti.
Situasi makin kompleks setelah PMK 81/2025 menegaskan bahwa desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September akan otomatis mengalami penundaan, bahkan pembatalan penyaluran.
Penundaan tersebut berlaku baik untuk Dana Desa earmark, seperti BLT Desa, penanganan stunting, dan program ketahanan pangan, maupun non-earmark yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Puguh menilai kebijakan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa agar lebih siap menghadapi dinamika regulasi.
“Harapan kita sebenarnya desain awal tetap berjalan sehingga percepatan pembangunan desa tidak terganggu. Tapi perubahan regulasi yang berulang ini harus diantisipasi,” ucapnya.
Desa Diminta Mandiri dan Kreatif Hadapi Penurunan Dana Transfer
Terkait strategi desa menghadapi keterbatasan anggaran tahun depan, Puguh menegaskan bahwa desa tidak boleh bergantung pada Dana Desa semata.
Menurutnya, desa memiliki tujuh sumber potensi pembiayaan yang bisa dikembangkan.
“Desa berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki tujuh komponen penguatan pembiayaan, tidak hanya Dana Desa. Mulai sekarang desa harus bisa mandiri mengembangkan potensi pendapatan asli desa. Bumdes dan Kopdes harus dimaksimalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kemitraan dengan entitas usaha di desa harus diperkuat, terutama perusahaan yang berinvestasi di wilayah desa.
“Perusahaan yang beroperasi di desa bisa dilibatkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan desa. Apalagi ke depan, renovasi Dana Desa juga akan berkurang karena menurunnya dana transfer daerah dan DBH,” katanya.
Puguh menegaskan bahwa desa harus menyiapkan kelembagaan ekonomi yang kuat, membangun kemitraan lintas pihak, dan menciptakan program kreatif agar tetap bisa menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.
“Desa harus kreatif, mampu menuntaskan persoalan, menjalin kemitraan, dan mengembangkan kelembagaan ekonominya. Itu yang harus mulai dilakukan dari sekarang,” tegasnya.
PMK 81/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 memuat ketentuan baru terkait syarat penyaluran Dana Desa 2025. Bagian paling krusial adalah Pasal 29B, yang mengatur penundaan penyaluran Tahap II apabila desa tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025.
Ketentuan itu disambut kebingungan oleh banyak desa karena sebagian program sudah terlanjur direncanakan, bahkan beberapa sudah mulai berjalan sebelum kebijakan penundaan diumumkan.
Hingga kini, desa-desa di Kalimantan Timur masih menunggu kepastian perubahan kebijakan agar dapat segera menuntaskan program yang tertunda. (Adv Diskominfo Kaltim)
Editor : Emmi

