SAMARINDA: Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur menargetkan 80 persen masjid di seluruh kabupaten dan kota terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pendataan rumah ibadah sekaligus menjamin kepastian hukum atas aset keagamaan di daerah.
“Kami menargetkan tahun ini bisa mencapai sekitar 80 persen. Sekarang baru separuh, tapi terus kami dorong dan imbau,” ucap Kepala Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Sabtu, 20 Desember.
Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta penguatan basis data rumah ibadah lintas agama.
Kemenag mendorong seluruh pengurus masjid, musala dan langgar untuk segera mendaftarkan rumah ibadahnya melalui Kemenag kabupaten/kota setempat, bukan langsung ke tingkat provinsi.
“Pendaftarannya di kabupaten/kota, supaya data bisa dipantau dengan baik dan masih bisa dilengkapi jika ada kekurangan,” katanya.
Ia menjelaskan khusus untuk rumah ibadah umat Islam, pendataan dilakukan melalui SIMAS yang menjadi basis verifikasi dan registrasi masjid secara nasional.
“Jadi tidak langsung berbentuk sertifikat, tetapi memiliki nomor register. Ketika kita klik nama atau nomor masjid di SIMAS, akan muncul data lengkap mulai dari nama masjid, pengurus, hingga lokasi,” ujar Abdul Khaliq.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Kaltim, jumlah masjid yang tercatat saat ini mencapai sekitar 6.000 unit.
Namun, yang telah terdaftar aktif dalam sistem SIMAS baru sekitar 3.000 masjid atau sekitar 50 persen dari total.
Selain masjid, Kemenag Kaltim juga mencatat rumah ibadah dari agama lain.
Untuk gereja Kristen, tercatat sekitar 600 rumah ibadah, sementara Katolik sekitar 30 gereja se-Kalimantan Timur. Adapun vihara tercatat sekitar 10 hingga 11 unit.
Abdul Khaliq menjelaskan, mekanisme pendataan rumah ibadah berbeda-beda tergantung agama.
Untuk Katolik, data rumah ibadah disertai dengan surat keputusan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag RI.
Sementara untuk gereja Kristen, pendataan masih mengacu pada data yang disampaikan pembimas di tingkat provinsi.
“Untuk Kristen, datanya masih dari Pembimas Provinsi. Saat kegiatan perjalanan religi Jospol kemarin, mereka menyampaikan data penjaga dan pengelola rumah ibadah di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Ia mengakui, salah satu kendala utama dalam pendataan masjid adalah masih rendahnya kepedulian sebagian pengurus masjid untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
“Kalau kita datang ke masjid, sering kali pengurus merasa berat. Padahal yang diminta itu data dasar seperti foto masjid, susunan pengurus, SK, titik lokasi, dan dokumentasi bangunan,” ungkapnya.
Padahal, menurut Abdul Khaliq, pendaftaran melalui SIMAS bersifat gratis dan sangat membantu dalam pendataan serta pengelolaan rumah ibadah secara nasional.
“Kalau semua terdaftar, akan sangat mudah bagi kita untuk mengetahui kondisi, lokasi, dan data masjid. Semua gratis, tinggal melengkapi dan mendaftar saja,” katanya.
Ia pun mengimbau seluruh pengurus masjid, musala, dan langgar di Kalimantan Timur agar segera mendaftarkan rumah ibadahnya ke dalam sistem SIMAS demi tertib administrasi dan kepastian hukum aset keagamaan.

