SAMARINDA: Peredaran narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi ancaman serius dan kian kompleks.
Sepanjang 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 42 kilogram, meski jumlah perkara yang ditangani justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun BNNP Kaltim, Senin, 29 Desember 2025.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, menyampaikan posisi geografis Benua Etam yang strategis di satu sisi mendukung pembangunan, namun di sisi lain dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi dan pasar peredaran gelap.
“Dinamika peredaran narkotika dari tahun ke tahun semakin masif dan kompleks. Ini menjadi tantangan besar yang terus kami jawab dengan penguatan strategi pencegahan dan pemberantasan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam bidang pemberantasan, BNNP Kaltim mencatat pada tahun 2025 terdapat 39 berkas perkara dengan 36 tersangka.
Meski jumlah perkara menurun dibanding 2024, barang bukti yang diamankan justru meningkat signifikan, yakni sabu seberat 42.420,32 gram, ganja 1.861 gram, dan ekstasi 684 butir.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 barang bukti sabu yang disita tercatat 3.903,8 gram, sementara pada 2023 sebesar 1.136 gram.
Lonjakan ini menunjukkan skala peredaran narkotika yang semakin besar meski upaya penegakan hukum terus diperkuat.
BNNP Kaltim juga gencar melakukan pencegahan melalui tes urine sebagai langkah deteksi dini.
Sepanjang 2025, dilakukan 116 kegiatan tes urine terhadap 15.720 orang, dengan hasil 176 orang terindikasi positif narkotika.
Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi pencegahan narkotika sepanjang 2025 telah menjangkau 65.865 orang, meski masih di bawah capaian 2023 dan 2024 yang masing-masing mencapai lebih dari 115 ribu dan 124 ribu orang.
Di bidang rehabilitasi, BNNP Kaltim mencatat 179 klien rehabilitasi rawat jalan dan 145 klien rawat inap selama 2025.
Layanan rehabilitasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali produktif di masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, pada tahun 2025 BNNP Kaltim membentuk enam Desa dan Kelurahan Bersinar yang tersebar di Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Bontang.
Program ini diperkuat dengan pembentukan Intervensi Berbasis Masyarakat serta Agen Pemulihan, sekaligus pemetaan wilayah rawan narkotika sebagai dasar penentuan strategi penanganan.
Brigjen Pol Rudi Hartono menegaskan, meski BNNP Kaltim dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika tidak akan surut.
“Kami terus bekerja dengan semangat pengabdian, memperkuat pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kalimantan Timur yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

