JAKARTA: Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ramai dipersoalkan publik sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, khususnya terkait demonstrasi, penghinaan lembaga negara, dan presiden, kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Salah satu pasal yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi atau pawai.
Wamenkum Edward menjelaskan, ketentuan tersebut sama sekali tidak mewajibkan izin, melainkan pemberitahuan kepada kepolisian.
“Bahasanya jelas, memberitahukan, bukan meminta izin. Tujuannya bukan membatasi kebebasan berpendapat, tetapi agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan melindungi hak pengguna jalan lain,” ujarnya.
Ia mencontohkan peristiwa di Sumatra Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhalang demonstrasi hingga pasien meninggal dunia.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi dasar pentingnya pengaturan pemberitahuan aksi.
Wamenkum Edward menegaskan, Pasal 256 bersifat kumulatif dan bersyarat. Seseorang baru dapat dipidana jika tidak memberitahukan aksi dan menimbulkan keonaran.
Sebaliknya, jika pemberitahuan dilakukan, penanggung jawab aksi tidak dapat dijerat pidana.
“Kalau tidak memberitahu tapi tidak menimbulkan kerusuhan, juga tidak bisa dipidana. Ini sering tidak dipahami karena pasalnya tidak dibaca utuh,” katanya.
Isu kedua yang disorot adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara.
Wamenkum mengingatkan bahwa pasal ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 yang membatalkan Pasal 134 bis KUHP lama.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan, jika ada pasal penghinaan, maka harus berbentuk delik aduan. Itu yang kemudian menjadi dasar pemerintah dan DPR merumuskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru,” jelasnya.
Ia menekankan, ruang lingkup pasal tersebut kini jauh lebih terbatas, hanya mencakup Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Pengaduan pun hanya dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait.
Sementara itu, terkait Pasal 218 KUHP tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Wamenkum Edward menilai pasal ini juga sering disalahartikan sebagai larangan kritik.
“Pasal ini tidak melarang kritik, termasuk demonstrasi. Yang dilarang adalah menista dan memfitnah. Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana internasional, hampir semua negara memiliki ketentuan perlindungan terhadap martabat kepala negara.
Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga martabatnya perlu dilindungi sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan.
Selain itu, pasal tersebut juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang berpotensi memicu tindakan anarkis dari pendukung maupun kelompok masyarakat lainnya.
“Ini bukan diskriminasi. Presiden dan Wakil Presiden adalah primus inter pares, yang utama di antara yang sederajat,” ujarnya.
Wamenkum kembali menekankan pentingnya membaca pasal beserta penjelasannya secara utuh, karena dalam penjelasan Pasal 218 ditegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi atau demokrasi.
Sebagaimana diketahui, KUHP yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

