PALEMBANG: Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edwar Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang dirancang lebih berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.
Karena itu, sosialisasi kepada aparat penegak peraturan daerah dinilai krusial agar penerapan hukum di lapangan tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum.

“Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, pelaksanaan tugas di lapangan diharapkan lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Prof. Eddy sapaan akrabnya.
Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam rangka sosialisasi KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemahaman aparat daerah terhadap pembaruan hukum pidana nasional.
Ia menambahkan, pembaruan KUHP tidak hanya menyangkut perubahan norma pidana, tetapi juga pendekatan penegakan hukum yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia.
Kunjungan itu disambut langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, didampingi jajaran pimpinan Satpol PP, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
Herman Deru menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung implementasi regulasi baru melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi lintas sektor.
“Sosialisasi ini penting agar aparat di daerah memiliki pemahaman yang sama terkait arah dan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” kata Herman Deru.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan berlangsung dalam format dialog interaktif. Sejumlah isu dibahas, mulai dari substansi KUHP baru hingga implikasinya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pemahaman komprehensif terhadap KUHP baru dapat terbentuk sejak dini, sehingga penerapannya di daerah berjalan efektif dan selaras dengan tujuan reformasi hukum pidana nasional.

