SAMARINDA: Pengelola parkir Resto Mie Gacoan di Samarinda memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi II DPRD Samarinda terkait dugaan belum masuknya kontribusi pengelolaan parkir ke pendapatan asli daerah (PAD).
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Dedy Septian, koordinator parkir Mie Gacoan Samarinda, saat ditemui di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Jumat, 16 Januari 2026.
Dedy menegaskan pengelolaan parkir yang ia jalankan tetap memberikan kontribusi kepada daerah melalui mekanisme retribusi parkir yang disetorkan secara rutin setiap bulan ke rekening resmi Pemerintah Kota Samarinda.
“Kontribusi ke PAD tetap berjalan. Kami melakukan setoran retribusi parkir setiap bulan dan itu disetor ke rekening resmi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kontribusi yang dilakukan pihaknya selama ini berbentuk retribusi parkir yang dipungut dari aktivitas parkir di lokasi usaha dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, informasi yang menyebut tidak adanya kontribusi sama sekali ke PAD perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Terkait polemik yang mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Samarinda, Dedy juga menyampaikan pihaknya tidak hadir dalam forum tersebut karena tidak menerima undangan resmi.
“Kami selaku pengelola lapangan tidak menerima undangan rapat, baik pada awal Desember 2025 maupun pada hearing 15 Januari kemarin. Karena itu, kami tidak bisa menyampaikan penjelasan secara langsung dalam forum tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut terdapat pihak yang mengatasnamakan pengelola parkir, namun menurutnya tidak memiliki mandat resmi dari pengelola yang saat ini menjalankan operasional di lapangan.
“Yang hadir dan memberikan keterangan di sana bukan perwakilan resmi dari kami. Kami tidak pernah memberikan mandat atau kuasa kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Dedy menyatakan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan pemerintah kota, pihak Mie Gacoan maupun DPRD Samarinda guna meluruskan persoalan pengelolaan parkir, termasuk perbedaan pemahaman antara skema retribusi dan kewajiban lain yang diatur dalam regulasi daerah.
“Kami siap duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan semua secara transparan. Prinsipnya, kami mendukung upaya peningkatan PAD dan tidak pernah berniat menghindari kewajiban,” ujarnya.
Tak sampai disitu, Dedy, juga menyayangkan keputusan manajemen restoran yang menunjuk pihak lain sebagai pengelola parkir off street yang dalam hal ini PT Bahana Security System (BSS).
Ia menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan pengelola lokal yang selama ini telah menjalankan aktivitas parkir di lokasi tersebut.
Dedy menyebut pihaknya telah hadir dan mengelola parkir di kawasan Mie Gacoan Samarinda selama kurang lebih dua tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan parkir disebut berjalan tanpa konflik sosial berarti di lingkungan sekitar.
“Kami sudah ada di sini cukup lama. Selama ini kami menjaga situasi tetap kondusif dan parkir berjalan tertib. Tapi dalam proses ini, kami merasa tidak dilihat,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari sisi regulasi, pihaknya telah memenuhi separuh ketentuan yang berlaku. Dedy menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewenangan dan klasifikasi usaha pengelola parkir, pengelolaan parkir off street dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215 tentang aktivitas perparkiran di luar badan jalan.
“Kami sudah memiliki KBLI 52215 yang terdaftar secara resmi atas nama Nur Aida sementara PT. BSS justru baru proses pengurusan. Artinya, secara aturan tersebut kami memenuhi satu syarat krusial sebagai pengelola parkir off street,” jelasnya.
Terlebih satu KBLI yang terdaftar dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) hanya dapat mencakup satu alamat atau koordinat lokasi usaha utama.
Menurut Dedy, penunjukan pihak lain sebagai pengelola parkir off street seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan masyarakat setempat.
Ia menilai keterlibatan pengelola lokal penting untuk mencegah potensi gesekan sosial serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh warga sekitar.
“Kami berharap keputusan ini bisa dipertimbangkan kembali. Bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal lingkungan, moral masyarakat, dan keberpihakan kepada pengelola lokal yang sudah berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dedy menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun kerja sama dengan pihak luar, bahkan siap mengikuti aturan pembayaran pajak 10 persen.
Namun, ia berharap pengelolaan parkir di kawasan usaha besar seperti Mie Gacoan tetap memberi ruang bagi pelaku lokal yang telah memenuhi ketentuan hukum dan berkontribusi menjaga ketertiban di lapangan.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang informasi yang berkembang di publik, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif antara pengelola usaha, pemerintah daerah, dan DPRD.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, berdasarkan data dan regulasi yang jelas, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.

