JAKARTA: Upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis kembali ditegaskan melalui kerja sama antarlembaga negara.
Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat membangun sinergi untuk menciptakan ruang kerja yang lebih aman bagi pers, di tengah masih maraknya intimidasi dan kekerasan terhadap insan media.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, sekaligus menjaga ekosistem kebebasan pers di Indonesia.
Dalam MoU itu, Dewan Pers dan Komnas HAM menyepakati kerja bersama dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap pers.
Tidak hanya bersifat reaktif, kolaborasi ini juga mencakup langkah-langkah pencegahan agar praktik intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak terus berulang.
Kedua lembaga memandang perlindungan terhadap pers tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci penting dalam memastikan setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh.
Menurut dia, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Komnas HAM, diperlukan agar penegakan keadilan bagi jurnalis tidak berhenti di tengah jalan.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.
Komaruddin juga menyoroti masih adanya persoalan serius dalam praktik kebebasan pers di Indonesia.
Ia menyebut intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis masih kerap terjadi. Sebagian kasus memang berhasil diselesaikan, namun tidak sedikit yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
Dalam pandangannya, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan negara hukum yang menjunjung kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan penandatanganan MoU ini merupakan respons atas situasi kebebasan pers yang masih rentan.
Menurutnya, kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media masih sering dialami jurnalis ketika menjalankan tugasnya di lapangan. Kondisi tersebut, kata Anis, membutuhkan perhatian serius dari negara.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” kata Anis.
Anis menambahkan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki mandat dan fungsi yang saling beririsan, terutama dalam menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kebebasan pers, menurut dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Karena itu, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pers secara menyeluruh, mulai dari aspek keselamatan jurnalis hingga jaminan kebebasan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Bagi kedua lembaga, pers tidak sekadar berperan sebagai penyampai berita.
Pers dipandang sebagai salah satu pilar utama demokrasi yang berfungsi mengawasi kekuasaan dan menyuarakan kepentingan publik.
Tanpa ruang kerja yang aman dan bebas dari tekanan, fungsi tersebut sulit dijalankan secara optimal.
Oleh sebab itu, perlindungan terhadap jurnalis menjadi prasyarat agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui MoU ini, Dewan Pers dan Komnas HAM berharap upaya perlindungan terhadap pers tidak berhenti pada tataran komitmen, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik penanganan kasus dan pencegahan di lapangan.
Sinergi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat pesan bahwa negara hadir untuk menjamin kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.

