JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menyerahkan dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan penipuan digital (scam).
Penyerahan ini menjadi yang pertama dilakukan sejak pembentukan IASC dan menandai langkah konkret pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai seremoni, melainkan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
“Ini adalah simbol nyata negara hadir. Kejahatan keuangan semakin inovatif, lintas batas negara, dan korbannya tidak boleh dibiarkan sendirian,” ujar Friderica saat penyerahan dana korban scam di Gedung AA Maramis, Kompleks Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, penyerahan dana tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi lintas lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), meliputi OJK, perbankan, sistem pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Friderica menekankan bahwa kejahatan scam tidak mengenal latar belakang korban. Modus penipuan dapat menimpa siapa saja, mulai dari ibu rumah tangga, pensiunan, hingga masyarakat berpendidikan dan berpangkat, karena pelaku memanfaatkan manipulasi psikologis.
“Mereka tidak mencuri dengan kekerasan, tetapi memainkan psikologi. Korban secara sukarela mentransfer dana atau memberikan OTP dan kata sandi karena percaya,” jelasnya.
OJK mencatat, sejak IASC dibentuk pada 22 November 2024 berdasarkan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), jumlah laporan masyarakat meningkat signifikan.
Hingga awal 2026, tercatat 432.000 laporan, dengan 721.000 rekening terindikasi, di mana 397.000 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat scam tercatat telah melampaui Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai lebih dari Rp400 miliar, dan pada tahap awal ini Rp161 miliar disalurkan kembali kepada korban.
Adapun modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja daring, investasi bodong, impersonation, penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial.
OJK juga menyoroti meningkatnya fenomena love scam yang telah menjadi perhatian regulator global.
Frederica mengakui masih terdapat tantangan besar dalam penanganan scam, antara lain lonjakan laporan, keterlambatan pelaporan oleh korban, serta kompleksitas alur dana yang dialihkan ke berbagai instrumen seperti e-wallet, virtual account, kripto, hingga aset digital lainnya.
Untuk memperkuat penanganan, OJK baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri.
Melalui mekanisme ini, laporan ke IASC akan terintegrasi dengan pelaporan kepolisian secara daring guna mempercepat proses pemblokiran dan pengembalian dana.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah bank yang berperan aktif dalam pengembalian dana korban, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BCA, BSI, CIMB Niaga, Danamon, Permata, Maybank, UOB, OCBC, hingga Bank Sinarmas.
“Lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan. Hari ini kita membuktikan bahwa dengan kolaborasi, negara benar-benar hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.
Salah satu penerima pengembalian dana tersebut adalah Gunadi, nasabah BRI sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI). Pria kelahiran 1948 itu mengaku nyaris kehilangan dana dalam jumlah besar setelah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pimpinan kampus.
Gunadi menuturkan, pelaku menghubunginya dengan mengaku sebagai wakil rektor UI dan menawarkan kerja sama kegiatan seminar di Yogyakarta.
Karena memiliki latar belakang akademik dan relasi yang kuat dengan institusi pendidikan, ia tidak menaruh kecurigaan.
“Semua dibuat sangat rapi. Tiket pesawat Jakarta–Jogja ada, booking hotel ada, bukti transfer juga ada. Jadi kelihatannya sangat meyakinkan,” ujar Gunadi.
Ia mengungkapkan, pelaku bahkan sempat mentransfer dana ke rekeningnya menggunakan bukti transfer bank, lalu meminta agar sebagian dana dikirim kembali ke rekening tertentu dengan dalih kebutuhan administrasi proyek kerja sama.
“Karena yang memerintah mengatasnamakan pimpinan kampus, saya patuh saja. Ini bukan pertama kali saya hampir tertipu, tapi yang terakhir ini paling meyakinkan,” katanya.
Kecurigaan mulai muncul saat pelaku kembali meminta transfer untuk ketiga kalinya.
Gunadi kemudian melibatkan anaknya yang lebih memahami pola kejahatan perbankan.
Setelah dilakukan pengecekan ulang ke pihak terkait, diketahui bahwa transfer yang diklaim pelaku ternyata tidak pernah tercatat secara resmi.
Merasa ada kejanggalan, Gunadi segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak perbankan serta OJK. Proses pengamanan dana pun langsung dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat dan dana bisa diamankan. Saya sangat berterima kasih kepada OJK, perbankan, dan semua pihak yang bergerak cepat melindungi kami sebagai korban,” ucapnya.

