JAKARTA: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (ojk) atas keberhasilan pengembalian dana masyarakat korban penipuan digital (scam) senilai Rp161 miliar melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Menurutnya, capaian tersebut melampaui ekspektasi dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya seperti ini. Ini di luar ekspektasi kami. Selama ini masyarakat menganggap kalau sudah kena penipuan online, dananya pasti hilang. Hari ini itu terbantahkan,” kata Misbakhun saat acara penyerahan dana korban scam di Gedung AA Marimis Komplek Kemenko Perekonomian, Rabu, 21 Januari 2026.
Politisi Partai Golkar itu menilai tingkat pemulihan dana (recovery rate) yang dicapai Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara lain.
Jika rata-rata internasional hanya berada di kisaran dua persen, Indonesia mampu mencapai sekitar lima persen, bahkan untuk sejumlah kasus mencapai pemulihan penuh.
“Tadi ada recovery rate yang bahkan sampai 100 persen. Ini prestasi luar biasa dan patut diberi penghargaan,” ujarnya.
Ia menyebut, selama ini korban penipuan digital kerap memilih diam karena rasa malu dan tidak percaya bahwa dana mereka masih bisa diselamatkan.
Padahal, modus kejahatan yang digunakan pelaku semakin canggih dan menyasar semua kalangan tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun status sosial.
“Profesor saja bisa ditipu dengan modus sederhana, apalagi masyarakat umum. Ini menunjukkan bahwa kejahatan ini bukan kejahatan biasa, melainkan white collar crime dengan jaringan yang sangat kompleks dan lintas negara,” jelasnya.
Misbakhun juga menyoroti keberhasilan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center dalam mengonsolidasikan lebih dari 20 lembaga lintas sektor.
Menurutnya, upaya tersebut bukan hal mudah, mengingat setiap lembaga memiliki kewenangan dan kepentingan berbeda.
“Mengkonsolidasikan 20 lembaga dalam satu tujuan yang sama melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan itu prestasi tersendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, kecepatan kejahatan digital menjadi tantangan utama.
Dana yang dikumpulkan korban selama puluhan tahun bisa lenyap hanya dalam hitungan detik. Karena itu, respons negara juga dituntut bergerak dalam hitungan menit bahkan detik.
“Ini memberikan harapan baru bagi masyarakat. Lebih baik menyalakan lilin daripada mengutuk kegelapan. Hari ini lilin itu sudah mulai menyala,” ujar Misbakhun.
Lebih jauh, Misbakhun menegaskan dukungan penuh Komisi XI DPR RI terhadap penguatan peran OJk, baik dalam fungsi pengaturan, pengawasan, maupun pelindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Hari ini perlindungan konsumen benar-benar dijalankan secara nyata. Ini menunjukkan bahwa negara hadir, bukan hanya melalui ojk, tetapi melalui seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Ia berharap Indonesia Anti-Scam Center dan Satgas PASTI terus diperkuat agar mampu merespons kejahatan keuangan digital yang semakin masif dan kompleks ke depan.
“Dengan dukungan perbankan, kepolisian, ppatk, media dan masyarakat, saya optimistis perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat akan semakin kuat,” pungkas Misbakhun.

