SAMARINDA: Penolakan mengambilkan minuman berujung penganiayaan di Samarinda.
Seorang pria berusia 20 tahun mengalami luka di bagian wajah setelah ditendang oleh pelaku berinisial S (32) di kawasan Sempaja Selatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman.
Namun permintaan tersebut ditolak.
Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Pelaku menendang wajah korban satu kali, tepat di mata, saat korban dalam posisi duduk.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hasilnya, pada Sabtu, 24 Januari sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.
Dari pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi, serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan dokumentasi luka korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Pihak Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

