TANGERANG: AirNav Indonesia melakukan peningkatan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Lede Kalumbang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Aerodrome Flight Information Service (AFIS) menjadi Aerodrome Control Tower (ADC/TWR). Peningkatan layanan tersebut resmi diberlakukan sejak 22 Januari 2026.
Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno mengatakan peningkatan pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen AirNav dalam memperkuat keselamatan, keamanan, dan efisiensi operasional penerbangan nasional, termasuk di wilayah yang tengah berkembang.
“Peningkatan layanan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan kapasitas operasional bandara, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, sistem, serta fasilitas navigasi penerbangan,” ujar Avirianto, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, layanan AFIS sebelumnya hanya berfungsi memberikan informasi lalu lintas udara dan kondisi bandara kepada pilot tanpa kewenangan pengendalian langsung.
Dengan beroperasinya layanan Tower (ADC/TWR), petugas Air Traffic Controller (ATC) kini memiliki kewenangan aktif dalam mengatur pergerakan pesawat di darat maupun di ruang udara sekitar bandara.
Dengan kewenangan tersebut, pengaturan lalu lintas penerbangan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, aman, dan efisien, seiring meningkatnya aktivitas penerbangan di kawasan Sumba Barat Daya.
Bandara Lede Kalumbang sendiri sebelumnya dikenal sebagai Bandara Tambolaka. Perubahan nama bandara ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 206 Tahun 2022 tertanggal 7 November 2022.
AirNav menyebut, proses peningkatan pelayanan navigasi ini telah melalui tahapan panjang sejak 2019.
Tahapan tersebut meliputi pengajuan Konsep Operasi (Konops), sertifikasi pelayanan navigasi penerbangan, verifikasi manual operasi dan fasilitas, hingga pemenuhan kompetensi personel.
Sebanyak lima personel ATC Unit Tambolaka telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan memperoleh rating Tower (TWR–WATK) dari regulator.
Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Navigasi Penerbangan juga telah menerbitkan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan.
Implementasi layanan Tower di Bandara Lede Kalumbang diberlakukan sesuai ketentuan AIRAC AIP Amendment 170 yang mulai efektif pada 22 Januari 2026.
Dengan beroperasinya layanan Tower ini, AirNav Indonesia optimistis kualitas keselamatan penerbangan nasional akan semakin meningkat seiring menguatnya konektivitas udara, khususnya di kawasan timur Indonesia.
“Kita berharap peningkatan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur, terutama di Sumba Barat Daya,” pungkas Avirianto.

