SAMARINDA: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai menjadi kabar baik bagi dunia jurnalistik nasional.
Putusan tersebut menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan dan produk jurnalistik agar tidak dikriminalisasi melalui jalur pidana, selama selama produk pemberitaan dijalankan sesuai dengan prinsip dan mekanisme pers.
Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono, menyebut putusan MK sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kebebasan pers nasional sekaligus keselamatan jurnalis.
“Ini hal yang sangat positif. Negara hadir untuk melindungi hak wartawan dalam memberitakan fakta. Produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan,” ujar Nidya Listiyono saat ditemui di Kantornya, Selasa, 27 Januari 2026.
Meski demikian, Nidya menegaskan penguatan UU Pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
Wartawan tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, serta bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang dipublikasikan.
“Kebebasan pers bukan berarti bebas seenaknya. Etika, verifikasi, dan tanggung jawab tetap menjadi fondasi utama dalam kerja jurnalistik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas wartawan melalui sertifikasi dan pelatihan agar produk jurnalistik yang dihasilkan memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.
“JMSI mendorong agar wartawan dibekali pengetahuan dan sertifikasi yang legal, supaya setiap berita yang dirilis benar-benar faktual, berimbang, dan terpercaya,” katanya.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim, Paulinus Dugis, menegaskan dalam acara Retreat yang digelar JMSI Kaltim beberapa waktu lalu, turut mengatakan putusan MK memperjelas posisi wartawan dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, wartawan yang bekerja sesuai koridor jurnalistik tidak dapat dipidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Wartawan tidak tunduk pada UU ITE ketika menjalankan tugas jurnalistik. Yang berlaku adalah Undang-Undang Pers, karena itu lex specialis,” jelas Paulinus.
Ia menerangkan selama ini banyak kesalahpahaman yang menyamakan posisi wartawan dengan netizen.
Padahal, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan mekanisme profesional, sementara netizen bertindak atas kehendak pribadi.
“UU ITE mengatur warga negara secara umum di ruang digital. Tapi wartawan menjalankan fungsi pers yang diatur khusus oleh UU Pers,” ujarnya.
Paulinus menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur penyelesaiannya bukan pidana, melainkan melalui mekanisme pers.
“Jawabannya jelas, hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan laporan pidana,” katanya.
Ia menambahkan, putusan MK semakin menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi selama dibuat sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik.
“Putusan MK ini memberi kepastian hukum agar wartawan tidak bekerja dalam bayang-bayang ketakutan,” tegasnya.
Namun demikian, Paulinus mengingatkan bahwa perlindungan hukum tersebut bukanlah cek kosong.
Wartawan yang menyalahgunakan profesi, menulis tanpa verifikasi, atau melanggar etika tidak dapat berlindung di balik UU Pers.
“Kalau kerja jurnalistiknya menyimpang, itu bukan lagi produk pers dan tentu tidak dilindungi,” ujarnya.
Baik Nidya maupun Paulinus sepakat, penguatan UU Pers melalui putusan MK harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme dan integritas wartawan agar kebebasan pers tetap sejalan dengan tanggung jawab kepada publik.
“Pers yang kuat adalah pers yang bebas, beretika, dan bertanggung jawab,” pungkas Nidya Listiyono.

