SAMARINDA: Seorang pria berinisial ES (32) ditangkap polisi saat mencoba melarikan diri usai diduga mencuri motor milik warga di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Jumat 30 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Korban yang merupakan pemilik warung kopi baru menyadari sepeda motor Honda Vario 160 warna putih miliknya hilang setelah terbangun dari istirahat siang.
Saat kejadian, sepeda motor diparkir di depan warung, sementara kunci kendaraan berada di dalam warung.
Namun ketika korban hendak keluar, kunci dan sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan melaporkannya ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan awal.
Dari hasil pengumpulan keterangan, petugas mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui sebelumnya dikenal oleh korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana meninggalkan Kota Samarinda menuju Balikpapan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran. Upaya pelarian pelaku berhasil digagalkan pada Sabtu 31 Januari sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat diamankan, pelaku masih menguasai sepeda motor hasil curian. Selain sepeda motor Honda Vario 160 warna putih, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran Kompol Iswanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak cepat laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujar Iswanto kepada awak media, Minggu, 1 Februari 2026..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan masih menjalani proses penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

