H Abdul Rahman Agus
SAMARINDA: Manajemen PT Mahak Lestari Indah (MLI) memberikan klarifikasi resmi terkait isu keterlambatan pembayaran hak karyawan, sekaligus menepis keterlibatan anggota DPRD Kalimantan Timur, H Abdul Rahman Agus, yang namanya sempat dicatut dan dikaitkan dengan persoalan internal perusahaan.
HRD PT Mahak Lestari Indah, Bahmid Wijaya, menegaskan persoalan yang terjadi murni merupakan masalah manajerial perusahaan dan tidak ada kaitannya dengan pihak luar, termasuk unsur legislatif.
“Kami akui memang ada keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Tapi ini bukan persoalan kesengajaan atau mengabaikan hak pekerja. Ini murni persoalan keterlambatan pembayaran dari pihak owner kepada kami sebagai kontraktor,” ujar Bahmid saat ditemui di Hotel Icon City Samarinda, Minggu, 1 Februari 2026.
Bahmid menjelaskan, PT MLI beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Kutai Barat dan Samarinda.
Di sejumlah site, sebagian hak karyawan sudah ditunaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian menyesuaikan kondisi arus kas perusahaan.
“Sebagian karyawan sudah kami bayarkan haknya, sebagian lagi memang belum sepenuhnya clear. Tapi ini bukan berarti kami lepas tanggung jawab. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh hak karyawan, baik gaji maupun kompensasi,” tegasnya.
Ia mengakui, pada beberapa kasus pembayaran dilakukan secara bertahap, bahkan ada karyawan yang menerima 50 persen gaji terlebih dahulu, sementara kompensasi lainnya diselesaikan sesuai kemampuan kas perusahaan.
“Ini bentuk iktikad baik kami. Kalau tidak ada niat baik, tentu tidak ada yang kami bayarkan sama sekali. Tapi faktanya, kami tetap membayar sesuai kemampuan cashflow,” jelas Bahmid.
Menurutnya, variasi jumlah pembayaran yang beredar di publik mulai dari 20, 30 hingga 50 persen terjadi karena kondisi tiap site dan status pekerjaan karyawan yang berbeda.
“Kalau site itu aktif dan ada pekerjaan, kami percepat pembayarannya. Tapi di site yang tidak aktif karena owner belum menyelesaikan kewajibannya ke kami, otomatis kami juga terkendala,” ungkapnya.
Bahmid juga menanggapi tegas beredarnya informasi di media sosial maupun platform daring yang mencantumkan nama H Abdul Rahman Agus, seolah memiliki keterkaitan dengan manajemen PT MLI.
“Kami dari manajemen sangat kaget. Nama Pak Agus tiba-tiba dicantumkan dan dikaitkan dengan PT Mahak Lestari Indah, padahal beliau sama sekali tidak ada hubungan dengan manajemen perusahaan,” tegasnya.
Ia memastikan, dalam struktur dan pengambilan keputusan internal perusahaan, tidak ada keterlibatan anggota DPRD Kaltim tersebut.
“Yang mengurus persoalan karyawan ini murni manajemen. Tidak pernah melibatkan Pak Agus. Namanya tidak ada sama sekali dalam struktur perusahaan,” katanya.
Atas pencatutan nama tersebut, Bahmid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada H Abdul Rahman Agus.
“Saya mewakili manajemen PT MLI memohon maaf sebesar-besarnya karena nama Pak Haji Abdul Rahman Agus, ikut tercatut dan disandingkan dengan persoalan internal kami. Itu tidak benar dan sangat kami sesalkan,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pencemaran nama baik, Bahmid menyebut manajemen PT MLI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Sangat mungkin kami melakukan upaya hukum. Saat ini kami sedang mengumpulkan data, termasuk pemilik akun yang memviralkan informasi tersebut dan komentar-komentar yang mengarah ke fitnah,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian komentar di media sosial diketahui berasal dari eks karyawan, dan hal tersebut juga akan menjadi bagian dari kajian hukum perusahaan.
“Kami ingin persoalan ini diluruskan. Hak karyawan tetap kami selesaikan, dan nama pihak yang tidak terkait harus dibersihkan,” pungkas Bahmid.

