SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong keterlibatan koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta perusahaan daerah (Perusda) dalam pengelolaan sumur idle (sumur tidak lagi beroperasi), sumur tua, dan bagian wilayah kerja migas.

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang diselenggarakan SKK Migas di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 10 Februari 2026.
Seno Aji menegaskan Kalimantan Timur merupakan daerah yang sangat kaya sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.
Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerimaan daerah.
Ia menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor migas, batu bara, dan sawit mengalami pemotongan signifikan sehingga berdampak langsung pada kondisi fiskal daerah.
“DBH kita terpotong hingga sekitar Rp7 triliun. Karena itu, selain memperjuangkan hak daerah, kita juga harus meningkatkan PAD. Salah satunya dengan menggali potensi migas, terutama dari sisi hulu,” ujarnya.
Menurut Seno Aji, keterlibatan daerah selama ini masih dominan di sektor hilir, seperti distribusi gas, transportasi, dan jasa penunjang.
Sementara itu, peluang di sektor hulu relatif terbatas karena tingginya standar keselamatan kerja dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Di sinilah peluang koperasi, Perusda, dan pelaku usaha lokal untuk ikut ambil bagian, tentu dengan pembelajaran dan pendampingan yang serius,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa bisnis migas bukan perkara mudah dan tidak bisa hanya dihitung secara matematis di atas kertas.
Banyak pihak tergiur perhitungan produksi, tetapi akhirnya gagal karena tidak memahami risiko teknis di lapangan.
Meski demikian, Seno Aji menilai pengelolaan sumur tua tetap menjadi peluang nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkontribusi dalam peningkatan lifting minyak nasional.
Ke depan, Pemprov Kaltim berharap koperasi dan Perusda dapat terlibat langsung dalam pengelolaan sumur tua dengan pengawasan ketat dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan pemangku kepentingan migas lainnya.
“Dengan pengawasan PHM, PHE, PHKT, PHI, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya, kita ingin banyak koperasi dan Perusda bisa memproduksi minyak dan mempersembahkannya untuk Pertamina,” ujar Seno Aji.
Ia juga mengaitkan upaya peningkatan produksi migas dengan keberadaan kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan yang baru diresmikan, sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.
“Kalau lifting nasional bisa naik dari sekitar 600 ribu barel per hari menjadi 700 hingga 750 ribu barel per hari, itu kontribusi besar bagi Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris, menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk menutup potensi penurunan produksi minyak nasional pada 2026.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal tahun ini Indonesia kehilangan sekitar 2,5 juta barel minyak akibat gangguan infrastruktur pipa gas utama di Sumatera.
“Kita memulai 2026 dengan tantangan besar. Produksi yang ditargetkan 610 ribu barel per hari sempat terganggu. Mudah-mudahan kolaborasi di Kalimantan Timur bisa membantu menutup kekurangan tersebut,” ujar Azhari.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum sosialisasi dan temu bisnis tersebut untuk memperoleh informasi langsung dari pembuat kebijakan, penyusun standar operasional prosedur (SOP), serta pengelola lapangan migas.
Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap aspek keselamatan, operasional, dan lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum terjun sebagai mitra kerja di sektor hulu migas.
Azhari juga mengingatkan risiko fatal apabila pengelolaan sumur tua dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.
Ia menyinggung tragedi ledakan sumur ilegal di Aceh yang menewaskan puluhan orang.
“Kita tidak ingin kejadian seperti itu terulang. Semua harus aman, selamat, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap keterlibatan daerah dan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan migas dapat berjalan profesional, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi Kalimantan Timur terhadap ketahanan energi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

