SAMARINDA: Kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK) menegaskan bahwa pengelolaan teknis dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) bukan berada di tangan kliennya.
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.

Perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan agenda pemeriksaan empat saksi dari internal struktur DBON Kaltim.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan M. Fadli (Sekretaris DBON), Bakri Rizal (Wakil Direktur Administrasi), Mastur Akbar (Direktur Teknis), serta Fatul Alim (Tim Audit DBON) untuk menjelaskan alur tata kelola keuangan dan administrasi dana hibah.
Usai persidangan, penasihat hukum AHK, Hendrik Juk Abeth, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pengelolaan operasional dana hibah berada di bawah kewenangan pihak lain.
“Pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan oleh pihak yang memegang surat kuasa. Klien kami hanya memastikan secara administrasi bahwa penerima hibah harus berbentuk lembaga sesuai Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Hendrik juga menyoroti adanya perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dengan keterangan saksi di persidangan.
“Kami melihat ada beberapa keterangan dalam BAP yang terkesan dilebih-lebihkan. Namun di depan majelis hakim, para saksi meluruskan fakta,” katanya.
Ia menjelaskan, dana hibah sebesar Rp100 miliar telah ada sejak 2022 di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebelumnya, Agus Tianur.
Saat AHK menjabat pada 2023, perannya disebut lebih pada pembenahan administrasi.
Selain itu, proses pencairan dana disebut tidak hanya melalui Dispora, tetapi juga harus diverifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Hingga saat ini, proses pembuktian masih berada pada tahap awal. Dari total 88 saksi yang tercantum dalam BAP, baru delapan orang yang telah diperiksa di persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperdalam dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara dana hibah DBON Kaltim.

