SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan penggunaan lahan milik warga untuk pembangunan fasilitas umum pada masa lalu merupakan praktik yang lazim terjadi, terutama pada era pembangunan awal, termasuk program Sekolah Dasar Instruksi Presiden (SD Inpres).
Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo, Kamis, 26 Februari 2026.
Menanggapi pertanyaan apakah masih ada praktik “meminjam” tanah warga oleh Pemkot, Asran menilai istilah tersebut kurang tepat.
“Kalau meminjam rasanya kurang pas. Mungkin lebih tepat apakah ada masyarakat yang merasa lahannya dikuasai Pemkot. Itu bisa saja ada,” ujarnya.
Ia menerangkan, pada era 1970-1980-an, mekanisme pengadaan lahan untuk fasilitas umum belum terdokumentasi serapi saat ini.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai pola perolehan lahan, mulai dari hibah, pinjam pakai, hingga pembebasan lahan dengan nilai ganti rugi tertentu.
“Dulu tanah untuk memajukan kampung atau wilayah biasanya ditawarkan ke masyarakat. Ada yang dihibahkan, ada yang mungkin dipinjamkan, ada juga yang dibebaskan. Polanya bermacam-macam,” jelasnya.
Asran mencontohkan pembangunan SD Inpres yang pada masanya kerap menggunakan lahan masyarakat melalui berbagai mekanisme tersebut.
Namun, ia mengakui tidak semua dokumen perolehan lahan pada periode itu terdokumentasi secara lengkap.
“Untuk masa lalu, praktik seperti itu memang ada,” katanya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah lahan yang dihibahkan secara resmi kepada pemerintah untuk dijadikan fasilitas umum, termasuk sekolah, bahkan disertai surat hibah dari pemilik sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah mencuatnya sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, ahli waris mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat, sementara Pemkot menyatakan penguasaan telah berlangsung lama dan menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan pengadilan tingkat banding.
Pemkot menegaskan tidak pernah bermaksud mengambil tanah warga secara sepihak.
Namun, pemerintah mengakui persoalan administrasi aset lama kerap menjadi tantangan dalam proses pembuktian hukum.

