SAMARINDA: Rencana Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menaikkan dasar hukum program Gratispol dari Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mendapat dukungan dari DPRD Kaltim.
Langkah tersebut dinilai sebagai penguatan komitmen hukum agar program strategis daerah tidak mudah berubah seiring pergantian kepemimpinan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai kebijakan dengan implikasi luas dan berdampak jangka panjang memang semestinya memiliki landasan Perda.
“Beberapa kali dalam rapat bersama pemerintah, baik pembahasan RPJMD maupun rapat komisi, saya berpandangan bahwa kebijakan yang implikasinya sangat luas dan memiliki akuntabilitas serta keberlanjutan harus memiliki Perda,” ujarnya saat dihubungi Narasi.co, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurutnya, penguatan dasar hukum tidak semata pendekatan yuridis, tetapi juga harus melalui pendekatan sosiologis dan filosofis.
Perda akan memuat penjabaran yang lebih komprehensif, mulai dari latar belakang, formulasi kebijakan, orientasi program, hingga sumber anggaran, kolaborasi, serta target output dan outcome.
“Sehingga program itu jelas dan tidak multi tafsir di tengah masyarakat, serta tidak berjalan hanya berdasarkan kebijakan sepihak eksekutif karena bentuknya Pergub,” tegas politisi PKS tersebut.
Agusriansyah memandang inisiasi tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan manuver politik yang strategis.
Dalam konteks politik daerah, ia membedakan dua tipe kebijakan, yakni kebijakan elektoral dan kebijakan institusional.
Menurutnya, dengan dinaikkan menjadi Perda, Gratispol akan bertransformasi dari program kepala daerah menjadi komitmen hukum daerah yang disepakati bersama DPRD.
“Pergub adalah produk eksekutif. Ia lahir dan bisa berakhir bersama pemimpinnya. Namun Perda adalah kontrak politik antara pemerintah dan rakyat yang disepakati bersama DPRD. Ketika Gratispol masuk Perda, ia tidak lagi milik gubernur, tetapi milik masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia menilai, langkah tersebut sekaligus membatasi ruang diskresi pemimpin berikutnya untuk menghentikan program secara sepihak.
Dengan demikian, keberlanjutan kebijakan lebih terjamin dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih jauh, Agusriansyah menyebut peningkatan dasar hukum Gratispol sebagai upaya membangun legacy governance atau warisan kebijakan yang kokoh dan tidak rapuh oleh pergantian kekuasaan.
Meski demikian, ia mengingatkan penguatan regulasi harus diiringi dengan desain kebijakan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Terutama karena kebijakan yang diikat dalam Perda akan memiliki konsekuensi terhadap komitmen anggaran daerah.
“Keberanian politik harus diikuti kecerdasan kelembagaan. Gratis bukan sekadar tidak bayar, tetapi harus bermakna akses, kualitas, dan daya saing,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama dari penguatan dasar hukum tersebut adalah memastikan pendidikan anak-anak Kaltim benar-benar terjamin secara berkelanjutan, bukan sekadar menjadi program lima tahunan.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan, melainkan masa depan anak-anak Kalimantan Timur,” pungkasnya.

