SAMARINDA: Sejumlah kafe dan tempat hiburan umum (THU) di Kota Samarinda ditertibkan aparat gabungan karena masih beroperasi melewati batas jam operasional selama bulan suci Ramadan, Sabtu malam, 28 Februari 2026.
Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Samarinda melalui operasi gabungan lintas instansi yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Operasi yang melibatkan unsur TNI, Polri, Denpom, Dinas Pariwisata, hingga DPMPTSP tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran, mulai dari kawasan Jalan Kapten Soedjono, Jalan Siradj Salman, hingga Citra Niaga.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Samarinda terkait pembatasan aktivitas tempat hiburan selama Ramadan.
“Patroli ini monitoring pelaksanaan surat edaran wali kota. Kami memastikan kafe maupun tempat hiburan umum mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sasaran pertama berada di sepanjang Jalan Kapten Soedjono. Di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan beberapa kafe yang masih beroperasi melewati batas waktu.
Petugas langsung memberikan imbauan serta meminta pengelola menutup aktivitas usaha malam itu juga.
“Di Kapten Soedjono tidak banyak pelanggaran, hanya beberapa kafe saja dan langsung kami himbau serta ditertibkan untuk tutup,” jelasnya.
Patroli kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Siradj Salman.
Berbeda dengan lokasi sebelumnya, petugas mendapati cukup banyak kafe dan angkringan yang masih melayani pengunjung di luar jam operasional yang ditentukan.
Seluruh pengelola diminta menghentikan operasional, sementara para pengunjung diarahkan meninggalkan lokasi secara tertib.
Penertiban paling alot terjadi di kawasan Citra Niaga.
Petugas bahkan harus berada cukup lama di lokasi karena sejumlah pelaku usaha dinilai belum mematuhi aturan meski telah beberapa kali diberikan teguran.
“Sudah satu minggu ini kami imbau, tapi belum juga patuh. Bahkan sempat terjadi perdebatan dengan beberapa owner kafe. Akhirnya malam ini kami bubarkan semuanya yang masih melanggar,” tegas Anis.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran lain yang menjadi perhatian, yakni dugaan minuman beralkohol oplosan yang disimpan dalam wadah nonkemasan.
Menurut Anis, petugas menemukan sebuah teko berisi sisa cairan yang menimbulkan kecurigaan.
“Saya sempat mencurigai ada minuman oplosan karena ditemukan teko dengan isi tinggal sedikit. Botolnya memang tidak ada, tapi pola seperti ini sering ditemukan untuk menghindari pemeriksaan,” katanya.
Temuan tersebut menjadi catatan untuk pengawasan lanjutan oleh tim gabungan.
Satpol PP menegaskan, selama Ramadan, kafe yang masuk kategori tempat hiburan umum hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita.
Penegakan aturan, lanjut Anis, dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tetap tegas apabila pelaku usaha mengabaikan ketentuan.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu, termasuk jaringan kafe besar yang beroperasi hingga larut malam.
“Satpol PP tidak tebang pilih. Kalau melanggar pasti kami tindak. Kalau ada yang belum tersentuh, mungkin karena belum terjangkau saja dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Apabila pelanggaran kembali terjadi, pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut hingga pemeriksaan izin usaha bersama instansi terkait.
Selain itu, Anis juga menanggapi isu kebocoran informasi operasi yang sempat beredar di kalangan pelaku usaha.
Ia mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut, namun memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengawasan akan terus dilakukan agar aturan benar-benar dipatuhi,” pungkasnya.

